Kurang dari 24 Jam, Polisi Bongkar Misteri dan Amankan Pelaku Pencurian Brankas Rp 30 Juta

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bongkar Misteri dan Amankan Pelaku Pencurian Brankas Rp 30 Juta
Kurang dari 24 Jam, Polisi Bongkar Misteri dan Amankan Pelaku Pencurian Brankas Rp 30 Juta – Dok. Humas

Salingka Media – Tindakan kriminalitas yang melibatkan pembobolan rumah kembali terjadi, kali ini menyasar kediaman warga di kawasan Jalan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Namun, kepolisian dari Polresta Bogor Kota menunjukkan respons cepat dan profesionalisme tinggi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak berwajib berhasil mengamankan terduga pelaku. Kecepatan ini menjadi sorotan utama dalam Penangkapan Pelaku Pencurian Brankas yang berisi barang berharga senilai puluhan juta rupiah.

Seorang wanita berinisial RT (43) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. RT diduga kuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya brankas dan sejumlah barang berharga dari rumah korban. Penyelidikan intensif dan kerja cepat tim Satreskrim Polresta Bogor Kota membawa hasil yang signifikan, dengan mengamankan pelaku di kediamannya di wilayah Jakarta Timur.

Kepala Seksi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus, memaparkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (17/10). Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang sederhana, memanfaatkan kelalaian korban. Berdasarkan keterangan resmi, pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan.

Baca Juga :  Kedok Anggota Marinir Gadungan Terbongkar, Pemuda Ditangkap Polisi di Padang atas Dugaan Pencabulan Anak

“Diduga kuat telah terjadi tindak pidana pencurian oleh orang yang tidak dikenal. Pelaku memasuki rumah korban dengan memanfaatkan kunci rumah yang disimpan oleh pemilik di dalam pot bunga,” jelas Kasi Humas pada Sabtu (18/10/2025).

Setelah berhasil mengakses bagian dalam rumah, RT kemudian membawa kabur brankas milik korban. Brankas tersebut diketahui berisi uang tunai sebesar Rp 4 juta, serta satu buah cincin emas. Tidak hanya brankas, terlapor juga turut membawa dua buah celengan dan sebuah kotak laci kecil empat susun berbahan plastik. Total kerugian yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka kurang lebih Rp 30 juta. Nilai kerugian yang fantastis ini mendorong polisi untuk segera bertindak dan memastikan Penangkapan Pelaku Pencurian Brankas segera terealisasi.

Baca Juga :  Dua Pria di Padang Ditangkap karena Curi Komponen Lampu Lalu Lintas, Rugikan Dishub Rp18 Juta

Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengidentifikasi dan melacak keberadaan RT. Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat setelah laporan diterima. Hasilnya, pelaku RT berhasil ditangkap pada dini hari keesokan harinya, tepatnya sekitar pukul 00.13 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas tindak kejahatan.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke kantor kepolisian di Bogor guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa beberapa barang bukti sempat berusaha dihilangkan oleh pelaku.

“Pengakuan dari pelaku menyebutkan bahwa kotak laci kecil dan celengan tersebut telah dibuang ke tong sampah yang berada di bawah Jembatan Cidangiang,” tutup Kasi Humas. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota untuk mengumpulkan bukti lengkap dan memastikan semua barang bukti yang terkait dengan Penangkapan Pelaku Pencurian Brankas dapat diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *