
Pasaman Barat, Sumbar, Salingka Media – Polres Pasaman Barat menangkap delapan penambang emas ilegal Pasaman Barat yang beroperasi di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau. Penangkapan ini berlangsung saat aparat mendapati langsung aktivitas penambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat bergerak menuju lokasi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB dini hari. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K langsung menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan pengungkapan kasus penambang emas ilegal Pasaman Barat itu. Ia menyebut laporan warga menjadi dasar utama kepolisian melakukan operasi penindakan di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat jenis excavator yang aktif menggali material tambang. Aparat kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan delapan pria yang berada di area penambangan.
Delapan pelaku itu masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Polisi mencatat peran mereka berbeda-beda, mulai dari operator alat berat, helper, pengawas lapangan, hingga pekerja tambang yang dikenal sebagai anak bok.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas penambang emas ilegal Pasaman Barat. Barang bukti utama berupa satu unit excavator PC 210F merek SDLG warna kuning.
Selain alat berat, polisi juga mengamankan dua alat dulang emas berbahan kayu, tiga lembar karpet plastik warna hijau, satu timbangan digital warna hitam merek CHQ HWH Pocket Scale, serta pasir yang diduga mengandung butiran emas.
Kapolres Pasaman Barat mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak tegas setiap praktik PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Saat ini, seluruh tersangka penambang emas ilegal Pasaman Barat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasaman Barat. Penyidik mendalami peran masing-masing pelaku serta alur kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Para pelaku terancam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan ketentuan KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.





