Pemuda di Pasaman Barat Diduga Mencuri Harta Kakak Kandung, Kerugian Belasan Juta Rupiah

Pemuda di Pasaman Barat Diduga Mencuri Harta Kakak Kandung, Kerugian Belasan Juta Rupiah
Pemuda di Pasaman Barat Diduga Mencuri Harta Kakak Kandung, Kerugian Belasan Juta Rupiah – Foto Polsek Kinali via sumbarkita

Salingka Media – Di Pasaman Barat, khususnya di Jorong Durian Kilangan, Nagari Kinali, telah terkuak sebuah kasus pencurian yang mengejutkan banyak pihak. Seorang pemuda berusia 19 tahun, berinisial MR, diduga kuat menjadi pelaku pencurian di kediaman kakak perempuannya, Setria Jenita. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang melibatkan hubungan darah.

Kepala Polsek Kinali, AKP Alfian Nurman, menjelaskan kronologi penangkapan MR. Pihaknya berhasil mengamankan MR di kediamannya di Pasar Durian Kilangan pada Sabtu (16/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Awalnya, saat diinterogasi di kantor polisi, MR tidak mengakui perbuatannya. Hal ini dikarenakan pada saat penangkapan awal, polisi belum memiliki barang bukti yang kuat. Penangkapan MR saat itu berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh petugas.

“Anggota kami kemudian kembali ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Di sana, kami menemukan barang bukti berupa emas yang disembunyikan di balik lukisan,” terang AKP Alfian kepada Sumbarkita pada Jumat (20/6). “Setelah kami verifikasi kepemilikan emas tersebut kepada korban, Setria Jenita membenarkan bahwa emas itu miliknya. Barulah setelah itu, pelaku mengakui semua perbuatannya.”

Kasus ini bermula ketika Setria Jenita, yang berprofesi sebagai pedagang, melaporkan kehilangan sejumlah benda berharga dari rumahnya di Pasar Durian Kilangan pada Rabu (11/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan satu buah gelang emas, satu buah cincin xuping, satu buah ikat pinggang, sepasang sandal merek Simoncelli, sepasang sepatu kets, sepasang sepatu sport, sepasang sandal cewek, satu buah tas cewek berwarna hitam, dan uang tunai sejumlah Rp250 ribu. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp15 juta.

Baca Juga :  Koni Pasbar Masa Bakti 2021-2025 Resmi Dilantik, Hamsuardi : Bina atlet agar terus berprestasi

Setelah didalami, MR mengaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu. Ia melancarkan aksinya saat mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah.

AKP Alfian juga mengungkapkan bahwa MR adalah adik seayah dari korban. Meskipun memiliki ikatan keluarga, korban menyatakan tidak ingin berdamai dan tetap bersikukuh agar MR diproses secara hukum. “Mereka tinggal di kampung yang sama, namun berbeda rumah. MR tinggal bersama ibunya yang memiliki keterbelakangan mental, sementara ayah mereka sudah meninggal dunia. Di rumah itu, MR tinggal dengan beberapa kerabat lainnya,” tambah Alfian.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pencurian ini. MR dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan