Salingka Media, Padang – Pemilik usaha cafe dan resto di Kota Padang di panggil Satpol PP karena langgar prokes. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, lakukan pengawasan dan pemeriksaan tempat usaha cafe dan resto yang ada di Kota Padang, Sabtu 19/2/2022 hingga Minggu (20/2/2022) dini hari.
Pengawasan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang tersebut, dipimpin langsung oleh Bambang Suprianto Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Dalam pengawasan tersebut, ada dua lokasi yang belum menerapkan standar Prokes, dan diberikan surat pemanggilan kepada pemilik usaha.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang pemandu karaoke, selanjutnya di bawa Ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang untuk di proses sesuai perda.
“Satu orang di Resto Happy Family, Empat orang lagi di cafe 29, dan Pemilik usaha kita berikan surat pemanggilan menghadap PPNS, karena ada indikasi pelanggaran Prokes,”ujar Bambang Suprianto Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang.
Dijelakan Bambang, Kota Padang kembali di berlakukan penerapan level 3 aturan PPKM, untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron, maka perlu dilakukan pengawasan prokes yang lebih ketat.
“Selain Prokes, kita juga lakukan pemeriksaan Perizinan tempat usaha, Kita juga mengingatkan semua pemilik usaha cafe dan resto yang ada di Kota Padang, agar seluruh pegawainya di vaksin, dan tempat usahanya menerapkan prokes sesuai aturan, apa lagi Kota Padang masuk dalam PPKM Level 3,”katanya.
Bambang juga menegaskan, Pemilik yang tidak menerapkan prokes sesuai aturan, akan di lakukan tindakan tegas terhadap tempat usahanya. Hms