Pembunuhan Padang Pariaman Ayah Habisi Paman Karena Dendam Anak Dicabuli

Pembunuhan Padang Pariaman Ayah Habisi Paman Karena Dendam Anak Dicabuli
Pembunuhan Padang Pariaman Ayah Habisi Paman Karena Dendam Anak Dicabuli – Dok. RRI Via dirgantaraonline

Salingka Media – Kepolisian Resor Padang Pariaman secara resmi telah menetapkan seorang pria paruh baya berinisial E sebagai tersangka utama dalam peristiwa hilangnya nyawa F di Desa Gasan Gadang. Pengungkapan kasus pembunuhan Padang Pariaman ini menyita perhatian publik karena latar belakang motif yang sangat emosional, yakni dendam seorang ayah yang tidak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual. Tersangka E ditangkap oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman di kediamannya tanpa melakukan perlawanan berarti, setelah bukti-bukti ilmiah mengarah kuat kepadanya.

Tragedi ini sebenarnya bermula dari kisah pilu keluarga tersangka E. Enam tahun silam, E harus merelakan kepergian istrinya yang meninggal dunia. Sejak saat itu, ia menjadi orang tua tunggal namun harus menitipkan pengasuhan dua orang anaknya kepada keluarga mendiang istrinya. Salah satu orang yang dipercaya untuk menjaga anak-anak tersebut adalah F, yang tak lain merupakan suami dari adik ipar tersangka. Selama bertahun-tahun, F dianggap sebagai sosok pengganti orang tua yang dapat diandalkan bagi anak-anak E.

Namun, kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun itu runtuh seketika. Anak kandung E yang kini berusia 14 tahun mengadu kepada ayahnya mengenai perlakuan tidak senonoh yang ia terima. Sang anak mengaku telah dicabuli oleh F, sosok paman yang seharusnya melindunginya. Mendengar pengakuan menyakitkan tersebut, E yang merasa dikhianati segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan F ke Polres Padang Pariaman atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Baca Juga :  Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Kebun Pisang Padang Pariaman

Sayangnya, proses hukum yang baru berjalan sehari itu tidak mampu meredam amarah E. Satu hari setelah laporan polisi dibuat, tepatnya pada tanggal 24 September lalu, emosi E memuncak tak terkendali. Ia mendatangi F dengan membawa sebilah pisau. Tanpa banyak interaksi verbal, E langsung melancarkan serangan fisik yang fatal. Ia menusukkan pisau tersebut tepat ke arah dada korban. Serangan tunggal namun mematikan itu membuat nyawa F tidak tertolong.

Pada tahap awal penyelidikan, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan yang cukup berarti. Tempat kejadian perkara (TKP) yang sunyi membuat polisi minim saksi mata. Selain itu, tidak ada barang bukti mencolok yang tertinggal di lokasi kejadian yang bisa langsung mengarahkan telunjuk penyidik kepada E. Selama beberapa waktu, peristiwa ini menjadi teka-teki yang rumit bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum Padang Pariaman. Polisi harus bekerja ekstra keras untuk merangkai kepingan fakta yang tercecer.

Titik terang dalam kasus pembunuhan Padang Pariaman ini akhirnya muncul melalui pendekatan scientific crime investigation. Penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah E memutuskan untuk menyita sebuah pisau yang terlihat biasa saja dan bersih secara kasat mata. Meskipun tidak terlihat ada noda darah yang jelas, penyidik tetap mengirimkan pisau tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Ketelitian penyidik ini membuahkan hasil yang sangat krusial bagi kelanjutan penyidikan.

Baca Juga :  Kapolsek Pulau Punjung Ikuti Mediasi Sengketa Lahan antara Ninik Mamak dan PT. BRM di Dharmasraya

Hasil analisis dari Laboratorium Forensik Mabes Polri membawa fakta yang tak terbantahkan. Ahli forensik menemukan adanya bercak darah mikroskopis yang menempel pada bilah pisau milik E. Setelah dilakukan tes DNA, dipastikan bahwa darah tersebut identik dengan DNA korban F. Kapolres Pariaman, AKBP Andrenaldo Ademi, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (21/11/2025), menegaskan bahwa hasil uji laboratorium tersebut menjadi bukti kunci yang mengunci E sebagai pelaku tunggal, mematahkan alibi atau penyangkalan apa pun.

Di hadapan penyidik, pertahanan E akhirnya runtuh. Dengan suara bergetar menahan emosi, ia mengakui segala perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa tindakan nekat tersebut murni didorong oleh rasa sakit hati yang mendalam setelah mengetahui putri kesayangannya dinodai oleh orang yang paling ia percaya. Pengakuan tersangka ini kini telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga :  Penemuan Tragis di Dharmasraya: Remaja Ditemukan Tewas Mengenaskan di Bawah Jembatan

Kini, proses hukum harus tetap berjalan meski latar belakang kasus ini penuh dengan dilema moral. E harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pariaman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yang cukup berat. Ia dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal menanti E, mengingat unsur perencanaan dan penghilangan nyawa orang lain terpenuhi dalam konstruksi kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *