
Salingka Media – Setelah berbulan-bulan menjadi buronan dan berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke dua provinsi berbeda, pelarian seorang pelaku tindak pidana pencurian di Payakumbuh akhirnya berakhir. Upaya kabur yang melibatkan perjalanan hingga ke Aceh dan Riau itu terhenti setelah tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil melacak dan membekuknya di kediaman orang tuanya sendiri. Keberhasilan operasi ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menuntaskan setiap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Informasi detail mengenai penangkapan DPO Payakumbuh ini segera menjadi sorotan, mengingat kasus ini sudah cukup lama bergulir.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Tersangka yang diidentifikasi dengan inisial MH, seorang pemuda berusia 20 tahun, berhasil ditangkap pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di rumah orang tuanya yang berlokasi di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Konfirmasi penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, IPTU Andrio Siregar, pada hari Minggu, 26 Oktober 2025. IPTU Andrio Siregar membenarkan bahwa MH telah diamankan dan saat ini sedang menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut di Markas Polres Payakumbuh. Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menuntaskan kasus yang terjadi lebih dari setahun silam.
Kasus pencurian yang menjerat MH terjadi pada bulan Maret 2024. Sasaran aksi kejahatan ini adalah sebuah rumah yang terletak di dalam Komplek Perumahan BTI. Berdasarkan keterangan polisi, MH bersama pelaku lain diduga kuat masuk secara paksa ke dalam rumah korban. Dari lokasi kejadian, para pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang dimiliki oleh korban. Barang-barang yang dicuri tersebut dilaporkan meliputi beberapa unit telepon genggam serta sejumlah uang tunai. Kerugian yang dialami korban kala itu cukup signifikan.
Perkara pencurian ini pada dasarnya melibatkan total tiga orang tersangka. Dua rekan MH yang terlibat dalam aksi kriminal serupa sudah lebih dulu berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku tersebut bahkan sudah menjalani proses hukum dan tengah menjalani hukuman pidana. Namun, setelah insiden pencurian tersebut terjadi, MH menjadi satu-satunya yang berhasil lolos dari kejaran aparat penegak hukum, dan memilih melarikan diri untuk menghindari pertanggungjawaban. Upaya pengejaran oleh tim kepolisian memakan waktu yang cukup lama.
Selama masa pelariannya, MH diketahui sangat licin dan terus berpindah-pindah tempat persembunyian. Upaya pelacakan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh sempat menemui kendala karena pergerakan MH yang dinamis. Informasi intelijen yang dihimpun menunjukkan bahwa DPO Payakumbuh Ditangkap ini sempat melintasi batas-batas provinsi. MH dilaporkan pernah bersembunyi di wilayah Provinsi Aceh, di ujung utara Pulau Sumatra, sebelum kemudian berpindah lagi ke Provinsi Riau. Jejak pelarian lintas provinsi ini menunjukkan keseriusan MH untuk menghindari penangkapan.
Titik balik dalam pengejaran ini terjadi ketika aparat kepolisian berhasil memperoleh informasi valid yang mengindikasikan bahwa MH telah kembali ke wilayah Payakumbuh. Momen ini tidak disia-siakan oleh tim Sat Reskrim. Setelah mengantongi kepastian lokasi, tim segera bergerak cepat untuk melakukan penangkapan. Kehadiran kembali DPO di kampung halamannya menjadi peluang emas bagi aparat.
“Begitu kami mendapat informasi akurat mengenai keberadaan MH yang sudah kembali, kami langsung mengambil tindakan cepat. Tim kami bergerak ke lokasi yang dilaporkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa ada perlawanan berarti,” jelas IPTU Andrio Siregar. Keberhasilan penangkapan di rumah orang tuanya ini menjadi akhir dari pelarian panjang MH yang berlangsung lebih dari satu tahun.
Penangkapan DPO ini merupakan penegasan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi atau lari dari proses hukum. Keberhasilan penangkapan DPO Payakumbuh ini juga menjadi bukti nyata dari komitmen kuat yang dimiliki oleh Polres Payakumbuh. Pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum serta menjaga dan menjamin rasa aman di tengah-tengah masyarakat. Kasus ini sekaligus menunjukkan efektivitas jaringan informasi dan kerja keras tim Reskrim.
IPTU Andrio Siregar menambahkan bahwa Polres Payakumbuh akan terus meningkatkan upaya pengamanan wilayah. Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi yang selalu aman dan tertib bagi seluruh warga. Pihaknya juga memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam tindakan kejahatan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip ini diterapkan tanpa pandang bulu demi terciptanya keadilan. MH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, menyusul dua rekannya yang sudah lebih dulu menjalani masa tahanan. Kasus pencurian ini diharapkan segera tuntas setelah pelaku utama ketiga berhasil diamankan.





