
Salingka Media – Polres Solok Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan berhasil membongkar praktik penyelewengan di SPBU Muara Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, dan menangkap seorang pria berinisial Y. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 1 Agustus 2025, di ruas jalan umum Pasar Baru Muara Labuh, Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan.
Penangkapan pelaku berinisial Y mengungkap modus operandi yang licik. Pelaku menggunakan kendaraan minibus roda empat yang dimodifikasi secara khusus. Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan tiga jerigen berisi 96 liter solar subsidi dan satu tangki modifikasi dengan kapasitas 192 liter Pertalite. Secara keseluruhan, pelaku berhasil menyedot 288 liter BBM bersubsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat dan pelaku usaha mikro. Menurut Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., pengungkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang curiga melihat aktivitas pengisian BBM yang tidak wajar dan berulang di SPBU tersebut.
Dalam konferensi pers, AKBP Faisal Perdana menegaskan bahwa tindakan ini menjadi bukti komitmen Polres Solok Selatan untuk menjawab keresahan masyarakat. “Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keadilan sosial. Saat masyarakat kecil harus mengantre untuk beberapa liter BBM, pelaku justru menyelewengkan ratusan liter untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Pelaku kini dijerat dengan dua pasal hukum yang tegas. Y dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur sanksi pidana terkait distribusi energi. Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur peran serta dalam tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang berat.
AKBP Faisal juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pengelola SPBU di wilayah Solok Selatan. Ia mengimbau agar mereka lebih disiplin dalam menerapkan sistem barcode sebagai alat kontrol distribusi. “Sistem ini dibuat untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, bukan untuk mempersulit. Petugas SPBU harus tegas dan tidak boleh ada kongkalikong,” tegasnya. Untuk meningkatkan pengawasan, Polres Solok Selatan juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bagi siapa pun yang berani bermain-main dengan subsidi negara. Triliunan rupiah telah dialokasikan pemerintah untuk membantu masyarakat kecil, dan setiap penyelewengan akan ditindak tegas. Kapolres pun menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak, mulai dari pengelola SPBU hingga masyarakat, untuk bersama-sama menjaga agar BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.