Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron di Jambi

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron di Jambi
Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Akhirnya Ditangkap Setelah Tiga Bulan Buron di Jambi – Foto : Polsek Kota Baru

Salingka Media – Kejahatan penggelapan sepeda motor kembali berhasil diungkap di Kota Jambi. Setelah proses pencarian intensif selama tiga bulan, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang buron akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Macan Polsek Kota Baru. Penangkapan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan tindak kriminal, terutama setelah korban, seorang mahasiswi, melaporkan kehilangan motornya di Perumahan Pesona Kenali, RT 32, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor ini diketahui berinisial LHS, 35 tahun, yang beralamat di Jalan Sariem, RT 03, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru. Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, S.I.K., yang mewakili Kepala Kepolisian Resor Kota Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., menjelaskan detail kejadian. Menurut keterangan resmi, kejadian bermula pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, saat LHS mendatangi rumah korban RAS. Dengan dalih masih satu marga, pelaku berhasil meminjam sepeda motor korban dengan alasan singkat, yaitu ingin pergi ke simpang. Sayangnya, sejak saat itu, motor korban tidak pernah dikembalikan.

Berdasarkan laporan yang masuk dan serangkaian penyelidikan cermat, Tim Macan Polsek Kota Baru, di bawah kepemimpinan Panit Opsnal Unit Reskrim IPDA Ariadi, S.H., berhasil melacak keberadaan LHS. Setelah sekian lama menjadi buronan, pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu malam, 28 Juni 2025, tepat pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di wilayah Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan fotokopi BPKB motor yang digelapkan.

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan Warga Disungai Kuranji Padang

Saat ini, LHS telah diamankan di Polsek Kota Baru dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. AKP Jimi Fernando menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani sesuai dengan Pasal 372 KUHP, yang secara spesifik mengatur tindak pidana penggelapan. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi korban yang dirugikan.

Tinggalkan Balasan