Padang  

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Karaoke Padang yang Menewaskan Seorang Pria

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Karaoke Padang yang Menewaskan Seorang Pria
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Karaoke Padang yang Menewaskan Seorang Pria – Dok. Foto Via dirgantaraonline

Salingka Media – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial HMP (32) yang melakukan aksi pembunuhan di karaoke padang hingga menewaskan korban bernama Peri (35). Polisi membekuk pelaku kurang dari 24 jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi. Penangkapan ini membuktikan kesigapan aparat dalam menuntaskan kasus kekerasan yang meresahkan warga Kota Padang.

Tragedi maut ini berlangsung di Damarus Karaoke, Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat pada Jumat dini hari (3/4/2026) sekitar pukul 02.55 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban di dalam ruangan tempat hiburan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa awal mula kejadian tersebut melibatkan cekcok mulut antara HMP dan Peri. Keduanya berada di dalam ruangan karaoke yang sama sebelum suasana memanas secara drastis. Pertengkaran yang semula hanya berupa adu mulut biasa tiba-tiba berubah menjadi sebuah aksi kekerasan fisik yang sangat fatal.

Dalam kondisi emosi yang meluap, HMP mengeluarkan sebuah pisau tajam dari balik pakaiannya. Pelaku kemudian mengayunkan senjata tajam tersebut dan menyerang bagian leher korban secara langsung. Serangan mendadak ini membuat korban menderita luka robek yang sangat parah dan mengeluarkan banyak darah di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Mahasiswa Diperas Bermodus Tuduhan Mesum, Polisi Tangkap Pelaku di Padang

Kerabat dan orang-orang di sekitar lokasi langsung melarikan Peri ke Rumah Sakit Tentara (RST) untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, tim medis tidak dapat menyelamatkan nyawa korban karena luka di bagian lehernya terlalu parah. Korban mengembuskan napas terakhirnya tidak lama setelah tiba di rumah sakit tersebut.

Pengungkapan kasus pembunuhan di karaoke padang ini berawal dari laporan resmi anak kandung korban yang bernama Putri Bunga Alika. Putri mendatangi kantor polisi beberapa jam setelah ayahnya tewas mengenaskan demi menuntut keadilan. Laporan tersebut langsung menggerakkan aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.

Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi memimpin langsung tim kepolisian bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana untuk memburu pelaku. Tim penyelidik langsung memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sekitar area Damarus Karaoke. Rekaman visual tersebut menjadi petunjuk paling kuat bagi kepolisian untuk mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri pelaku HMP secara jelas.

Baca Juga :  Jukir Curi HP di Mushala Pasar Raya Padang Ditangkap Tim Klewang

Berbekal rekaman CCTV tersebut, kepolisian melacak keberadaan HMP yang melarikan diri setelah melukai korban. Polisi akhirnya menemukan jejak pelaku di kawasan Jalan Jati Rumah Gadang, Kecamatan Padang Timur pada Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Klewang langsung mengepung lokasi persembunyian tersebut dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti dari pihak HMP.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara, aparat kepolisian mengumpulkan sejumlah barang bukti yang memperkuat tuduhan terhadap pelaku. Polisi menemukan sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 20 sentimeter yang menjadi alat utama pelaku untuk menghabisi nyawa korban.

Selain senjata tajam tersebut, petugas juga menyita barang-barang pribadi milik pelaku yang tertinggal atau berkaitan dengan peristiwa pidana itu. Barang bukti tersebut meliputi pakaian pelaku, sandal, sebuah tas selempang, serta sepasang sepatu. Seluruh benda ini kini berada di kantor polisi untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara.

Saat polisi melakukan interogasi di markas Polresta Padang, pelaku HMP langsung mengakui seluruh perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga tewas. Pelaku tidak membantah satu pun keterangan yang mengarah pada dirinya dalam kasus pembunuhan di karaoke padang tersebut.

Baca Juga :  Pemuda di Padang Ditangkap Terkait Jaringan Curanmor

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat untuk mempertanggungjawabkan tindakan kejinya. Penyidik menerapkan Pasal 468 ayat 2 juncto Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur sanksi hukum bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *