
Salingka Media – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi membehentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang kini menjadi pejabat pajak tersangka korupsi. Langkah tegas ini menyusul penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). DJP mengambil tindakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin pegawai yang sedang menghadapi proses hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa instansinya menerapkan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023. Aturan tersebut mengatur pemberhentian sementara bagi pegawai yang menyandang status tersangka dan menjalani penahanan. Rosmauli menyampaikan pernyataan ini pada Minggu (11/1/2026) menanggapi kasus yang menjerat anak buahnya.
Modus Diskon Pajak Perusahaan Tambang
Kasus ini bermula saat KPK mengendus praktik lancung pemberian diskon nilai pajak untuk PT Wanatiara Persada, sebuah perusahaan tambang. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa uang yang jumlahnya berbeda dari kesepakatan awal. Hal ini mengindikasikan adanya pembagian hasil dari praktik korupsi tersebut.
Para tersangka diduga menggunakan posisi strategis mereka untuk mengintervensi kewajiban pajak para wajib pajak. Selain PT Wanatiara Persada, KPK menduga para oknum ini juga menerapkan modus serupa kepada pihak lain. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa barang bukti yang ada menunjukkan praktik korupsi ini berlangsung secara terstruktur.
Daftar Pihak yang Terseret Kasus
Penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terdiri dari unsur pejabat pajak dan pihak swasta:
-
Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
-
Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon).
-
Askob Bahtiar: Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
-
Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak.
-
Edy Yulianto: Staf PT Wanatiara Persada.
Ketiga nama pertama merupakan pejabat pajak tersangka korupsi yang kini kehilangan jabatan sementaranya di lingkungan DJP.
Komitmen Integritas dan Permohonan Maaf
DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran integritas yang sangat serius. Rosmauli memastikan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi tindakan suap, gratifikasi, maupun pemerasan. DJP juga berkomitmen penuh untuk terus membantu KPK dalam menuntaskan proses hukum terhadap seluruh oknum yang terlibat.
Pihak DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang timbul. Meski kasus ini mencoreng nama baik instansi, DJP menjamin pelayanan perpajakan bagi masyarakat tetap berjalan normal. Rosmauli meminta seluruh jajarannya menjadikan kasus pejabat pajak tersangka korupsi ini sebagai pengingat untuk menjaga profesionalisme dan marwah institusi. Saat ini, KPK masih mendalami aliran dana untuk melacak kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.





