Oknum Pegawai BRI Padang Diduga Selewengkan Dana KUR Rp1,9 Miliar, Terungkap Modus Kredit Fiktif

Oknum Pegawai BRI Padang Diduga Selewengkan Dana KUR Rp1,9 Miliar, Terungkap Modus Kredit Fiktif – Dok. sumbarkita.id

Salingka Media, Padang – Kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat. Kali ini, seorang pegawai bank pelat merah di Kota Padang, Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang. Tersangka diduga kuat memanipulasi prosedur pengajuan KUR hingga negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.

Tersangka DK Berperan Aktif dalam Skema Penyalahgunaan KUR

DK, yang saat kejadian menjabat sebagai Mantri di bank tersebut, diduga melakukan sejumlah pelanggaran prosedural. Ia memiliki wewenang dalam proses verifikasi dan penilaian kelayakan calon penerima kredit. Namun alih-alih menjalankan tugas sesuai aturan, DK justru meloloskan puluhan pengajuan kredit fiktif.

Kolaborasi dengan Seorang Calo untuk Rekrut Debitur Palsu

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menjelaskan bahwa DK tidak bekerja sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan perempuan berinisial UA, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 10 April 2025. UA bertindak sebagai calo, mengumpulkan data identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga dari warga yang dijadikan “calon debitur”.

Data dan Usaha Fiktif Jadi Modus Penggelapan

Dari hasil penyelidikan, DK dan UA bersama-sama menyusun dokumen fiktif, termasuk foto lokasi usaha serta perizinan palsu, untuk mengajukan KUR. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 51 aplikasi kredit berhasil dicairkan meski tanpa usaha nyata di baliknya. Dana yang dikucurkan bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp100 juta per debitur.

Baca Juga :  Annisa Suci Ramadhani: Satu Bulan Kepemimpinan, Bukti Nyata Perubahan di Dharmasraya

Pembayaran Kredit Macet, Kerugian Negara Tembus Rp1,9 Miliar

Awalnya, kedua tersangka mencoba menutupi kejahatan dengan membayar angsuran secara bertahap. Namun sejak Januari hingga Juli 2024, pembayaran tersebut mulai macet dan masuk kategori kredit bermasalah (kolektabilitas 5). Akibatnya, pihak bank terpaksa menutup seluruh pinjaman yang bermasalah itu.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1,9 miliar,” tegas Aliansyah.

Tersangka Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, DK telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan