
Salingka Media – Warga Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, digemparkan oleh sebuah tragedi penusukan di Padang yang bermula dari kisah asmara. Seorang pria berinisial R (33), yang berprofesi sebagai pedagang dari Kelurahan Rawang, nekat melakukan tindakan kekerasan. Ia menusuk seorang pemuda, yang ironisnya adalah adik kandung dari kekasihnya sendiri, hanya karena merasa sakit hati dan tidak terima pacarnya ditampar. Insiden ini menunjukkan betapa emosi yang tidak terkendali dapat berujung pada konsekuensi yang fatal.
Peristiwa penikaman itu sendiri terjadi pada Maret 2025. Namun, pelaku baru berhasil dibekuk oleh Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubuk Begalung pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba, ini dilakukan saat R berada di sebuah warung los ikan di kawasan Pasar Gaung. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari pelaku.
Di hadapan penyidik, R mengakui secara blak-blakan motif di balik perbuatannya. Ia mengungkapkan rasa geramnya karena sang kekasih — yang juga merupakan kakak kandung korban — ditampar oleh Fajar, adik dari pacarnya itu. Kompol Robby menjelaskan bahwa kemarahan R mencapai puncaknya hingga ia memilih jalur kekerasan untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Pelaku mendatangi rumah korban setelah kejadian penamparan. Di sanalah terjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada perkelahian fisik. Pelaku menemukan sebilah besi di lokasi dan langsung menusukkannya ke punggung korban,” ungkap Kompol Robby dalam konferensi pers.
Korban, yang diketahui bernama Fajar, menderita luka tusuk yang cukup serius. Meskipun nyawanya berhasil diselamatkan berkat penanganan medis, insiden ini jelas meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga dan juga korban. Setelah melakukan aksi penusukan di Padang tersebut, pelaku R langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia bahkan sempat membuang senjata tajam yang digunakannya, diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Namun, upaya pelarian R tidak berlangsung lama. Berkat kerja keras tim penyidik dan informasi akurat dari masyarakat, identitas dan keberadaan pelaku berhasil dilacak. “Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” tutur Kompol Robby.
Kini, R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia telah dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, sebuah pasal yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Kompol Robby Setiadi Purba, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan konflik pribadi secara damai dan dewasa, serta tidak menjadikan kekerasan sebagai jalan keluar.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami. Setiap warga yang menyaksikan atau mengalami tindak kekerasan harus segera melaporkannya. Jangan menunggu sampai jatuh korban,” tegasnya. Kasus ini menjadi pengingat yang kuat bahwa emosi yang tidak dikelola dengan bijak dapat memicu tragedi. Dari sekadar cekcok keluarga, situasi bisa berubah menjadi peristiwa yang menghancurkan banyak pihak, baik korban maupun pelaku. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya faktor pemicu lain di balik konflik keluarga yang berakhir dengan luka tusuk ini. Sementara itu, R hanya bisa menundukkan kepala, menyesali perbuatannya yang kini telah mengubah arah hidupnya selamanya.