Padang  

Patroli Malam Satpol PP Padang Awasi Kos, Penginapan, dan Ruang Publik

Patroli Malam Satpol PP Padang Awasi Kos, Penginapan, dan Ruang Publik
Patroli Malam Satpol PP Padang Awasi Kos, Penginapan, dan Ruang Publik – Dok. Humas

Padang, Salingka Media – Patroli malam Satpol PP Padang kembali berjalan intensif pada Rabu malam hingga dini hari, 14 Januari 2026, untuk menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah kota. Petugas langsung menyasar rumah kos, penginapan, serta ruang publik yang rawan pelanggaran.

Dalam patroli malam Satpol PP Padang tersebut, petugas memeriksa identitas pasangan yang berada di rumah kos dan penginapan. Langkah ini bertujuan memastikan setiap pasangan memiliki ikatan pernikahan yang sah sesuai ketentuan daerah.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa patroli ini menjadi upaya pencegahan agar pelanggaran norma sosial, hukum, dan adat tidak berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengawasan rutin membantu menjaga citra dan keamanan Kota Padang.

Baca Juga :  Berkat Tangan Dingin Hendri Septa, Berhasil Lobi Pusat Bangun Pasar Belimbing

Chandra menekankan bahwa patroli malam Satpol PP Padang tidak hanya berfokus pada penindakan. Petugas juga mengedepankan pembinaan dan pencegahan agar masyarakat memahami serta mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah daerah ingin memastikan lingkungan kota tetap tertib dan kondusif.

Selain hunian sementara, Satpol PP Padang turut memeriksa aktivitas pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari. Petugas mengecek kelengkapan izin usaha, kepatuhan jam operasional, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan daerah.

Menurut Chandra, pengawasan terhadap pelaku usaha berperan penting menjaga iklim ekonomi yang sehat. Ia menyebut setiap pelaku usaha wajib menjalankan aktivitas sesuai izin agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Patroli malam Satpol PP Padang juga menyoroti aktivitas anak muda yang masih berkumpul di ruang publik hingga larut malam. Petugas mendatangi taman kota dan fasilitas umum yang sering menjadi lokasi nongkrong tanpa memperhatikan ketertiban.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Padang Tertibkan PKL dan Gepeng di Jalur Padat Lalu Lintas

Chandra menjelaskan bahwa aktivitas berkumpul hingga dini hari berpotensi memicu kenakalan remaja, termasuk konsumsi minuman beralkohol, perbuatan asusila, dan gangguan ketertiban umum. Petugas kemudian melakukan pendekatan persuasif sekaligus penertiban agar ruang publik digunakan secara tertib.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Padang kembali mengingatkan larangan mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Setiap pelanggaran berisiko menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Melalui patroli rutin dan pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Padang berharap kesadaran masyarakat terhadap ketertiban bersama terus meningkat. Pemerintah Kota Padang juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *