
Salingka Media – Pajak penghasilan dihapus bagi pekerja di lima sektor padat karya hingga tahun 2026. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus memperkuat stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global.
Pemerintah menanggung penuh Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi karyawan yang bekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan dan berlaku secara nasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 yang terbit pada 29 Desember 2025. Pemerintah memasukkan kebijakan ini ke dalam paket stimulus ekonomi tahun 2026 untuk menjaga konsumsi rumah tangga dan stabilitas sosial.
Dalam peraturan itu, pemerintah menegaskan bahwa pajak penghasilan dihapus untuk pendapatan tetap dan teratur. Pendapatan tersebut mencakup gaji pokok serta tunjangan tetap yang diterima pekerja setiap bulan.
Antaranews.com pada Minggu (4/1/2026) mengutip keterangan resmi pemerintah yang menyebutkan bahwa insentif ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga keseimbangan ekonomi serta sosial sepanjang 2026.
Agar memperoleh fasilitas ini, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau KTP yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan. Pemerintah menargetkan penerima insentif berasal dari kelompok pekerja formal dengan penghasilan menengah ke bawah.
Pemberi kerja memegang peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini. Perusahaan wajib menerbitkan bukti pemotongan pajak dan mencantumkan fasilitas pajak penghasilan dihapus dalam laporan pajak bulanan sesuai ketentuan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal. Pajak penghasilan dihapus sebagai bentuk dukungan langsung kepada pekerja yang menjadi tulang punggung aktivitas industri dan jasa di Indonesia.





