Otak Perencana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Rencana Ricuh 1 September Gagal

Bom Molotov di Samarinda Gagal Beraksi, Polisi Amankan Pelaku

Otak Perencana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Rencana Ricuh 1 September Gagal
Otak Perencana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Rencana Ricuh 1 September Gagal – Dok. Humas

Salingka Media – Rencana berbahaya yang melibatkan bom molotov Samarinda untuk menciptakan kerusuhan pada unjuk rasa 1 September 2025 berhasil digagalkan. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, bersama tim gabungan, menangkap otak intelektual di balik aksi tersebut sebelum rencana jahat itu terealisasi. Keberhasilan ini sekaligus membuktikan kesiagaan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.

Dua pria, yakni N S (37) dan A J alias L (43), berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun keluarga mereka di Kilometer 47, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, pada Kamis (3/9). Penangkapan ini menambah jumlah tersangka menjadi enam orang, setelah sebelumnya empat mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) lebih dulu ditahan.

Baca Juga :  Astaga! Keluar Penjara, Residivis Narkoba Solok Ini Langsung Berulah Lagi dengan Sabu!

Menurut polisi, rencana menggunakan bom molotov Samarinda sebagai alat pemicu kerusuhan telah disusun sejak 29 Agustus. N S menjadi pihak pertama yang mengusulkan ide ini, sementara rekan-rekannya bertugas menyediakan dana, bahan baku, hingga perakitan.

Kapolresta Samarinda menegaskan, kerja sama cepat dengan Jatanras Polda Kaltim dan Subdit Tipidum membuat rencana anarkis ini berhasil digagalkan. Dari lokasi persembunyian tersangka, aparat menyita berbagai barang bukti berupa 27 botol bom molotov siap pakai, 12 kain perca, dua petasan, jerigen berisi pertalite, tiga ponsel, buku catatan, selebaran, serta dokumen yang berhubungan dengan gerakan mahasiswa.

“Koordinasi dan tindakan cepat ini mencegah potensi kerusuhan yang bisa membahayakan masyarakat,” ujar Kapolresta pada Sabtu (6/9).

Baca Juga :  Heboh Penggerebekan Kampung Narkoba di Padang: Banyak Bandar Kabur, Warga Hadang Petugas

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik rencana ini.

“Polri berkomitmen menjaga keamanan, termasuk di lingkungan kampus. Setiap rencana yang berpotensi mengancam masyarakat tidak akan ditoleransi,” tegas Kapolresta.

Gagalnya rencana kerusuhan yang melibatkan bom molotov Samarinda menjadi bukti kesiapan aparat dalam mengantisipasi tindakan anarkis. Penangkapan N S dan A J, serta pengamanan barang bukti, diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memicu kekacauan. Aparat kepolisian menekankan bahwa mereka akan terus memantau situasi dan menindak tegas setiap ancaman yang mengganggu keamanan publik, termasuk di lingkungan kampus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *