Indeks

Oknum PNS di Padang Panjang Diringkus Polisi, Terlibat Penggelapan 7 Motor Modus Rental

Oknum PNS di Padang Panjang Diringkus Polisi, Terlibat Penggelapan 7 Motor Modus Rental
Oknum PNS di Padang Panjang Diringkus Polisi, Terlibat Penggelapan 7 Motor Modus Rental – Foto : Ist/Polres Padang Panjang

Salingka Media – Kasus memilukan mencoreng citra aparatur sipil negara di Padang Panjang. Seorang oknum PNS Padang Panjang berinisial ZH (43) harus berurusan dengan hukum setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang meringkusnya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tak tanggung-tanggung, pria ini diduga menggelapkan tujuh unit sepeda motor milik warga dengan modus yang cukup licik: berpura-pura meminjam untuk usaha rental.

Penangkapan PNS Padang Panjang ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dan dirugikan. Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasat Reskrim Iptu Ari Andre JR, mengungkapkan detail penangkapan ini. “Setelah menerima laporan resmi bernomor LP/50/5/2025/SPKT Polres Padang Panjang, kami segera menindaklanjuti,” jelas Iptu Ari.

Penyelidikan dimulai dengan pemanggilan ZH pada 26 Juni 2025. Dari pemeriksaan awal, indikasi kuat mengarah pada keterlibatan ZH dalam penggelapan lebih dari satu unit sepeda motor. Tim penyidik pun tak membuang waktu, segera melakukan pengembangan selama dua hari penuh. Upaya ini membuahkan hasil signifikan: lima dari tujuh unit sepeda motor yang digelapkan berhasil diamankan. Kendaraan-kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kota Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota.

Iptu Ari Andre memaparkan modus operandi ZH secara rinci. Pelaku mendekati para korban dengan dalih ingin menyewa sepeda motor mereka untuk keperluan usaha rental di Kota Padang Panjang. Mengingat statusnya sebagai PNS Padang Panjang di salah satu instansi pemerintahan, banyak korban yang menaruh kepercayaan penuh dan menyerahkan motor mereka tanpa curiga sedikitpun.

Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Motor-motor tersebut tidak pernah masuk ke tempat usaha rental mana pun. Sebaliknya, ZH justru membawa kendaraan-kendaraan itu ke Payakumbuh dan Lima Puluh Kota untuk digadaikan. Nilai gadainya bervariasi, berkisar antara Rp4 juta hingga Rp5 juta per unit. Motif di balik aksi ini sederhana: pelaku ingin memperoleh keuntungan instan dari hasil gadai tersebut. Sayangnya, perbuatan ini justru menyeretnya ke dalam jeratan hukum yang serius.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan lima unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kendaraan-kendaraan tersebut meliputi:

1 unit Honda Beat warna hitam

1 unit Honda Vario warna merah

1 unit Honda Scoopy warna merah-hitam

1 unit Honda Scoopy warna putih-hitam

1 unit Honda Scoopy warna putih

Kelima motor ini kini telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tahan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Reskrim. ZH dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 juncto Pasal 56 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya, meskipun seseorang memiliki jabatan atau status formal. Aparat penegak hukum mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang bisa memanfaatkan celah kepercayaan. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mengusut keberadaan dua unit sepeda motor yang belum ditemukan, serta membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga seluruh barang bukti bisa ditemukan dan kasus ini benar-benar tuntas,” pungkas Iptu Ari Andre.

Exit mobile version