
Salingka Media – Polrestabes Bandung berhasil meringkus AR (44), seorang oknum guru ngaji Bandung yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada 21 Juli 2025, menyusul laporan yang dilayangkan oleh Sdr. Dadang Darmawan. Kasus yang melibatkan sosok yang seharusnya menjadi panutan ini sontak menjadi perhatian publik, khususnya terkait isu perlindungan anak.
Fokus utama kasus ini adalah JMZA, seorang anak perempuan berusia 13 tahun, yang menjadi korban kejahatan seksual AR. Insiden tragis itu terjadi pada 20 Juli 2025, di kediaman pelaku di kawasan Cicendo, Bandung. AR, memanfaatkan posisinya sebagai guru mengaji, memanggil korban dengan dalih ingin “curhat”. Namun, alih-alih berbagi cerita, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh dan mengancam korban agar tidak berani melapor. Motif di balik kejahatan ini, menurut pengakuan pelaku, adalah untuk memuaskan hasrat seksual pribadinya.
Pengembangan kasus ini mengungkapkan fakta yang lebih mencengangkan. AR mengakui telah mencabuli JMZA sebanyak empat kali. Tak hanya itu, pihak kepolisian menduga kuat ada sekitar tujuh korban lain yang juga sedang didalami, menandakan bahwa perilaku menyimpang pelaku mungkin telah berlangsung terhadap banyak anak. Untuk mendukung proses hukum, sejumlah barang bukti telah diamankan, dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa semakin memperkuat posisi Polrestabes Bandung dalam penanganan kasus ini.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku terbilang berat, yakni pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar. Dengan terungkapnya kasus ini, Polrestabes Bandung kembali mengingatkan masyarakat luas untuk senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Peran serta orang tua, keluarga, dan lingkungan sangat krusial dalam menciptakan ruang aman bagi anak-anak kita.