
Salingka Media – Nasdem minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Disetop dari segala tunjangan dan fasilitas anggota dewan, menyusul keputusan penonaktifan kedua kader tersebut. Permintaan ini dilayangkan oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI dan ditujukan kepada DPR RI agar segera menghentikan hak-hak keuangan yang melekat pada keduanya.
Keputusan tegas ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat DPP Partai NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang secara resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sejak 1 September 2025. Viktor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem DPR RI, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menegakkan aturan internal dan menjaga integritas partai.
Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang diterima oleh anggota terkait dihentikan untuk sementara. Status nonaktif mereka mengharuskan tindakan ini sebagai bagian dari komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Viktor di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Kasus yang melibatkan kedua anggota dewan ini sedang ditangani oleh Mahkamah Partai NasDem,” terang Viktor. Putusan dari Mahkamah Partai nantinya akan bersifat final, mengikat, dan tidak dapat digugat. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan mekanisme internal partai berjalan dengan baik dan tidak ada pihak yang dikecualikan.
Di sisi lain, Viktor juga menekankan pentingnya menjaga persatuan dan keutuhan bangsa. Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan melalui dialog dan musyawarah yang konstruktif guna mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Dia mengajak semua pihak untuk bersatu dan memperkuat semangat restorasi demi mewujudkan Indonesia yang lebih maju.
Isu terkait gaji anggota DPR yang dinonaktifkan sempat menjadi sorotan. Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa anggota yang dinonaktifkan oleh partainya masih dapat menerima gaji. Ia menjelaskan bahwa secara teknis, pelaksanaan anggaran gaji dilakukan oleh lembaga terkait, dan bukan lagi menjadi kewenangan Badan Anggaran setelah sebelumnya disetujui. Menurut Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, secara teknis, anggota yang dinonaktifkan tetap berhak menerima gaji. Pernyataan ini disampaikannya di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin (1/9/2025).
Selain Sahroni dan Nafa Urbach, beberapa partai lain juga telah menonaktifkan kadernya dari keanggotaan DPR RI, termasuk Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar. Situasi ini menunjukkan bahwa penonaktifan anggota dewan oleh partai politik bukanlah hal yang baru, namun setiap kasus memiliki implikasi finansial dan struktural yang berbeda-beda.