Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Jerat dengan Empat Pasal Berat

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Kejagung Jerat dengan Empat Pasal Berat
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Dok. Ist

Salingka Media – Nadiem Makarim tersangka korupsi laptop Chromebook menjadi sorotan besar publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahannya pada Kamis, 4 September 2025. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop untuk sekolah pada periode 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Nurcahyo menjelaskan, demi kepentingan penyidikan, Nadiem Anwar Makarim akan menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai 4 September 2025 di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pernyataan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejagung.

Pada perkara ini, Nadiem dikenai empat pasal sekaligus, meliputi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  KPK Sita Aset Rp 26,3 Miliar dan Empat Mobil Mewah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Pasal 2 UU Tipikor: memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun korporasi. Hukuman minimal 1 tahun penjara.

Pasal 18 UU Tipikor: sanksi tambahan berupa perampasan aset hasil korupsi, pembayaran uang pengganti, hingga pencabutan hak-hak tertentu.

Pasal 55 KUHP: menjerat pihak yang turut serta, menyuruh, atau membantu tindak pidana.

Dengan pasal-pasal ini, ancaman bagi Nadiem tidak hanya berupa hukuman penjara, tetapi juga kemungkinan perampasan aset pribadi maupun korporasi yang terkait.

Kasus bermula dari program pengadaan laptop Chromebook yang digagas Kemendikbudristek pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk mempercepat transformasi digital pendidikan di sekolah.

Baca Juga :  Modus Licik Wanita Calo KUR di Padang: Gunakan Nama Nasabah, Dana Cair, Negara Merugi! Diduga Libatkan Oknum Bank

Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan penggelembungan harga, penyalahgunaan kewenangan, dan pengaturan dalam proses tender. Alih-alih meningkatkan kualitas pendidikan, proyek tersebut justru menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Bila terbukti bersalah, Nadiem menghadapi ancaman hukuman penjara puluhan tahun serta kewajiban mengembalikan kerugian negara. Selain itu, undang-undang juga memungkinkan perampasan aset pribadi maupun korporasi yang ikut terlibat. Bahkan perusahaan yang terseret dapat ditutup atau dicabut hak-hukumnya.

Sebagai figur publik yang identik dengan inovasi dan generasi muda, status Nadiem sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak. Publik berharap Kejagung menjalankan proses hukum secara terbuka, adil, dan menyeluruh, guna mengembalikan kerugian negara serta memberi peringatan keras bagi pelaku korupsi.

Baca Juga :  Fenomena Lingkaran Cahaya di Langit Sumedang Gegerkan Warga, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi dasar hukum utama. Aturan ini memperluas definisi tindak pidana, menambah jenis sanksi, serta menegaskan bahwa korporasi juga dapat dijerat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *