
Salingka Media – Nadiem Makarim jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek tersebut sebagai tersangka dan langsung menahannya di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/9/2025).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. “Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak hari ini,” ujarnya.
Kejagung mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus yang sama, Kejagung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (eks Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (staf khusus Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi).
Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem Makarim sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, kemudian pada 15 Juli 2025 sekitar 9 jam, dan terakhir pada 4 September 2025 sebelum ditahan. Sejak 19 Juni 2025, Kejaksaan Agung telah menetapkan larangan bagi Nadiem untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejagung telah meminta keterangan dari sekitar 120 saksi dan juga empat ahli untuk memperkuat alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Nadiem Makarim jadi tersangka dengan dugaan Ketentuan hukum yang disangkakan merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, ditambah Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat digiring ke ruang tahanan, Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangannya terikat borgol. Ia membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan muncul. Allah mengetahui segalanya,” kata Nadiem.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut menegaskan bahwa selama hidupnya ia selalu menjunjung integritas. “Bagi saya, integritas nomor satu. Kejujuran nomor satu. Allah akan selalu melindungi saya, insyaallah,” ucapnya.
Kejagung menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah adanya bukti kuat, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan ahli. “Hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Dengan penetapan ini, kasus dugaan korupsi laptop Chromebook memasuki babak baru. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun.