
Salingka Media – Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menghebohkan terjadi di Kabupaten Serang, Banten. Seorang pria berinisial ML (23) ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, SA (19), secara keji. Kejadian ini bermula dari konflik dalam hubungan mereka yang berujung pada tragedi berdarah.
Didorong Desakan Menikah, Emosi Pelaku Meledak
Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polresta Serang Kota, motif utama tindakan keji ini adalah emosi pelaku yang memuncak akibat permintaan korban untuk segera dinikahi. Permintaan tersebut dilontarkan setelah korban diketahui hamil. Namun, alih-alih bertanggung jawab, ML justru merasa tertekan dan memilih jalan kekerasan.
Dibawa ke Hutan untuk ‘Bicara’, Berujung Tindakan Sadis
ML mengajak SA ke kawasan hutan sunyi di Kampung Ciberuk, Gunungsari, Pabuaran, dengan dalih ingin membicarakan kehamilan tersebut. Namun setibanya di lokasi, emosi pelaku kembali tersulut. Tanpa banyak kata, pelaku langsung mencekik korban dengan kerudung yang dikenakan SA hingga pingsan.
Tak berhenti di situ, tubuh SA didorong ke tebing. Ketika korban belum sepenuhnya tak bernyawa, pelaku kembali mencekiknya hingga dipastikan meninggal dunia.
Mutilasi Usai Pembunuhan: Potongan Tubuh Dibuang ke Sungai
Setelah memastikan korban tak bernyawa, ML pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok. Ia lalu kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Bagian tubuh tersebut dimasukkan ke dalam karung dan sebagian dibuang ke aliran sungai terdekat. Sisa bagian tubuh ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar di tempat kejadian.
Pelaku Ditangkap, Polisi Pastikan Proses Hukum Tegas
Kapolresta Serang Kota melalui Kasat Reskrim Kompdetik.com/bol Salahuddin menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. ML akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan pembunuhan berencana dan mutilasi.
“Kami pastikan pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam menindak tegas segala kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Salahuddin.
Sumber ; Detik