Motor Dinas Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Digadaikan untuk Judi Online, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi!

Motor Dinas Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota Digadaikan untuk Judi Online, Pelaku Berakhir di Tangan Polisi!
Joni, pelaku penggelapan motor dinas berplat merah, diamankan oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota bersama dengan penadahnya. Foto Via Posmetropadang

Salingka Media – Dunia maya dihebohkan dengan kabar penangkapan pelaku penggelapan motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial JE (33), yang dikenal sebagai Joni, asal Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Ia ditangkap karena nekat menjual sepeda motor dinas yang sebelumnya ia pinjam dari abang iparnya sendiri. Ironisnya, uang hasil penjualan motor plat merah itu ludes untuk bermain judi online. Selain JE, polisi juga berhasil mengamankan DS (38), sang penadah yang menerima motor hasil kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus penggelapan motor dinas ini bermula dari laporan yang diterima kepolisian dari korban, yang tidak lain adalah ipar dari tersangka JE. Berdasarkan informasi berharga tersebut, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Repaldi, didampingi Kanit I Pidum Ipda Aldafrizal, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

JE, bersama seorang rekannya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Limapuluh Kota, menjual motor dinas tersebut dengan harga sangat murah, hanya Rp 1,5 juta, kepada seorang petani di Sicincin, Kabupaten Padangpariaman. Setelah berhasil menjual motor, uang hasil kejahatan itu tanpa pikir panjang digunakan untuk memuaskan hasrat berjudi online slot.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka JE di Jorong Balai Rupi, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Di lokasi tersebut, JE mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor dinas milik iparnya.

“Kami telah berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota,” tegas Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Repaldi, pada Senin (21/7).

Baca Juga :  Tragedi Utang Piutang: Pria 35 Tahun Meninggal Dianiaya, Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron

Iptu Repaldi menambahkan, setelah sukses mengamankan JE, tim langsung melanjutkan pergerakan menuju lokasi penadah. Pelaku DS (38) berhasil diringkus di kedainya yang berlokasi di Jorong Pasa Limau, Kenagarian Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman.

“Pelaku DS, sang penadah, kami tangkap di kedainya. Setelah itu, kedua tersangka langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum,” jelas Iptu Repaldi.

Iptu Repaldi menutup keterangannya dengan menjelaskan kembali kronologi kasus ini. Penggelapan bermula ketika pelaku JE meminjam sepeda motor milik iparnya, yang diketahui sebagai Tenaga Harian Lepas (THL). Motor tersebut kemudian digadaikan oleh JE bersama rekannya, DK, ke daerah Sicincin. Pihak kepolisian masih terus memburu rekan pelaku yang masih buron untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *