Foto : Hasil tangkapan layar dokumen surat Perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, RW, RT, dan masyarakat Kelurahan Air Manis bersatu menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada Plh. Camat Padang Selatan. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Wali Kota No. 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), di mana mereka menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan tugas dan fungsi Ketua LPM Air Manis saat ini
Salingka Media – Gelombang mosi tidak percaya tengah melanda Kelurahan Air Manis, Padang Selatan, setelah sejumlah elemen masyarakat mendesak Plh. Camat Padang Selatan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) dan memberhentikan Saudara Allazi dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Air Manis. Desakan ini dilatarbelakangi oleh dugaan kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan tugas dan fungsi LPM, serta dianggap merugikan masyarakat dan citra kelurahan.
Surat mosi tidak percaya yang diajukan pada Senin, 22 Juni 2025 ini ditandatangani oleh perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, RW, RT, dan masyarakat Kelurahan Air Manis. Mereka merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai dasar argumen mereka.
Dalam surat tersebut, masyarakat menyoroti beberapa poin krusial terkait kinerja Saudara Allazi yang dianggap menyimpang dari Perwako No. 16 Tahun 2024, khususnya Pasal 63 dan 64 mengenai tugas dan fungsi LPM.
Masyarakat Kelurahan Air Manis mengemukakan beberapa poin keberatan utama terhadap Saudara Allazi:
Berdasarkan dugaan-dugaan tersebut, masyarakat Kelurahan Air Manis melalui niniak mamak, RW, RT, pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat menyatakan tidak menginginkan lagi Saudara Allazi sebagai Ketua LPM. Mereka berpendapat bahwa Saudara Allazi tidak lagi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik dan benar sebagai pimpinan.
Surat mosi tidak percaya ini secara spesifik merujuk pada Pasal 69 Perwako No. 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberhentian dan penggantian pengurus serta kepemimpinan LPM. Masyarakat berharap Plh. Camat Padang Selatan dapat mempertimbangkan surat ini sebagai acuan untuk mengambil sikap tegas, termasuk mencabut SK Saudara Allazi dan memberhentikannya.
Pihak masyarakat menegaskan bahwa surat mosi tidak percaya ini dibuat secara bersama-sama dan murni berasal dari seluruh unsur masyarakat Air Manis, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Mereka berharap dengan adanya tindakan tegas ini, Kelurahan Air Manis dapat kembali berkembang dan menjadi lebih baik ke depannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Plh. Camat Padang Selatan terkait mosi tidak percaya ini. Upaya konfirmasi kepada Saudara Allazi juga masih terus dilakukan.
Salingka Media - Pemberhentian Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Air Manis, Allazi, menjadi sorotan…
Salingka Media - Sumatera Barat, dengan keindahan alamnya yang memukau, menyimpan potensi bencana yang tak…
Salingka Media - Bagi warga Padang Panjang, senyum kini kembali merekah. Setelah tertimpa musibah bencana…
Salingka Media - Pencak silat di Sumatera Barat jauh lebih dari sekadar seni bela diri;…
Salingka Media - Ambisi besar disuarakan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo, untuk…
Salingka Media - Komitmen tegas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam memerangi narkoba…