
Situbondo – Polres Situbondo sukses membongkar praktik penipuan travel umroh yang telah merugikan puluhan jemaah. Dalam sebuah konferensi pers, terungkap bahwa total kerugian akibat kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,4 miliar. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih biro perjalanan religi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Maret 2024. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polres Situbondo langsung bergerak cepat dan berhasil mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umroh fiktif bernama PT Baginda Support System. Kantor agen fiktif tersebut berlokasi di Jalan Raya Situbondo, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa dua tersangka utama telah diamankan. Mereka adalah AF (45) dan YHC (42), keduanya warga Banyuwangi. Kedua otak di balik praktik penipuan ini diduga menawarkan paket umroh dengan harga yang sangat menggiurkan, seperti program umroh 9 hari, 12 hari, 16 hari, dan 25 hari. Total ada 97 calon jemaah asal Situbondo yang menjadi korban.
“Para jemaah sudah membayar biaya paket umroh yang ditawarkan, namun hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, mereka tak kunjung diberangkatkan,” terang AKBP Rezi pada Jumat (29/8/2025). “Awalnya, ada beberapa jemaah yang sempat diberangkatkan, tapi ternyata mereka dititipkan ke travel umroh lain. Setelah didalami lebih lanjut, terungkap bahwa PT Baginda Support System sama sekali tidak memiliki izin resmi dari Kemenag,” tambahnya.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa dana miliaran rupiah yang telah disetorkan oleh para jemaah tidak digunakan untuk keperluan pemberangkatan. Alih-alih memberangkatkan jemaah, uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bahkan sebagian digunakan untuk aktivitas trading. Modus yang mereka gunakan tergolong rapi dan meyakinkan. Mereka menawarkan paket umroh dengan brosur resmi, dilengkapi dengan keberadaan kantor agen, dan menyediakan berbagai perlengkapan travel.
Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk perangkat komputer, printer, mesin hitung uang, buku tabungan, kartu ATM, dan ratusan brosur promo haji dan umroh. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus menelusuri aliran dana yang diduga masuk ke rekening perusahaan dan pribadi para tersangka.
Mengingat luasnya dampak kasus ini, Polres Situbondo telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Polda Jatim, Polresta Banyuwangi, Polres Jember, dan Polres Malang. Hal ini dilakukan karena ada laporan masyarakat dari luar Kabupaten Situbondo yang juga menjadi korban penipuan travel umroh ini.
Kapolres AKBP Rezi Dharmawan menekankan pentingnya kewaspadaan bagi masyarakat. “Kasus ini menjadi pelajaran berharga. Jangan mudah tergiur dengan tawaran harga murah. Pastikan biro perjalanan haji atau umroh yang Anda pilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama,” pungkasnya.