
Salingka Media – Kasus penipuan rekrutmen BUMN kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga Kota Padang. Seorang ibu rumah tangga berinisial AH (46), yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Begalung, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang. Ia diduga menipu korban dengan janji pekerjaan fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam aksinya, pelaku meminta uang sebesar Rp11 juta kepada korban. Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi agar anak korban bisa segera diterima bekerja. Namun janji itu tak pernah terbukti. Setelah dana diserahkan, korban tak menerima kabar lanjutan, dan anaknya pun tak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana dijanjikan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengonfirmasi penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus penipuan rekrutmen BUMN sebagai cara untuk mendapatkan uang secara ilegal. “Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung menghilang. Nomor teleponnya pun tak bisa lagi dihubungi,” ungkap AKP Yasin, Jumat (9/5).
Korban, yang merasa tertipu dan dirugikan secara finansial, akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan AH dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen BUMN.
Menurut hasil pemeriksaan, AH mengaku nekat melakukan penipuan karena alasan tekanan ekonomi dan utang. Meski demikian, AKP Yasin menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak bisa dijadikan pembenaran atas tindakan kriminal yang merugikan orang lain.
Lebih lanjut, AKP Yasin mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak transparan, khususnya yang mengatasnamakan instansi besar seperti BUMN. Ia menekankan bahwa proses rekrutmen resmi di BUMN tidak memungut biaya apa pun. “Kalau ada yang menawarkan kerja dengan syarat membayar, apalagi tanpa pengumuman resmi, masyarakat harus segera melaporkannya,” tegasnya.