Indeks
Global  

Modus Gaji Selangit, Sindikat TPPO Internasional Dibongkar Bareskrim di Bahrain

Modus Gaji Selangit, Sindikat TPPO Internasional Dibongkar Bareskrim di Bahrain
Modus Gaji Selangit, Sindikat TPPO Internasional Dibongkar Bareskrim di Bahrain – Dok. Humas

Salingka Media – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat TPPO Bahrain berskala internasional yang beroperasi di Timur Tengah. Tiga individu kini berada dalam penahanan, diidentifikasi dengan inisial SG, RH, dan NH, yang diduga kuat telah menjalankan skema rekrutmen serta pengiriman pekerja migran secara ilegal sejak tahun 2022.

Aksi pembongkaran jaringan TPPO Bahrain ini berawal dari pengaduan pilu salah seorang korban. Ia menceritakan pengalaman pahitnya setelah direkrut melalui sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bandar Lampung. Janji manis pekerjaan sebagai waitress atau housekeeping di hotel mewah Bahrain berubah menjadi mimpi buruk eksploitasi setibanya di sana, di mana korban dipaksa bekerja sebagai spa attendant tanpa upah yang layak.

Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan pada Kamis (5/6/2025) bahwa para pelaku secara sistematis menggunakan iming-iming gaji fantastis sebagai umpan utama untuk menjerat para korban. “Mereka dijanjikan pekerjaan yang layak di luar negeri, namun realitanya, para korban dipekerjakan tidak sesuai dengan kontrak awal dan tak menerima upah yang telah dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran berat terhadap hak-hak fundamental pekerja migran,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.

Lebih rinci, Brigjen Pol. Nurul Azizah memaparkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan TPPO Bahrain tersebut. Tersangka SG bertindak sebagai perantara kunci, menjalin kontak langsung dengan pemberi kerja di Bahrain, dan menerima pembayaran dari para korban. Sementara itu, RH, yang merupakan direktur LPK, bertanggung jawab mengurus paspor korban dan mengelola dana keberangkatan. Adapun NH, sebagai staf LPK, mengurus segala dokumen kerja dan jadwal keberangkatan para korban.

“Dari penyelidikan mendalam, terungkap bahwa jaringan ini telah mengirimkan sejumlah besar korban sejak tahun 2022, dengan akumulasi keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah berhasil menyita beragam barang bukti krusial, mulai dari paspor, visa, kontrak kerja fiktif, hingga buku rekening dan alat komunikasi yang digunakan para pelaku,” tambah Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Guna memastikan proses hukum berjalan lancar, berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Pelimpahan berkas untuk tersangka SG dilakukan pada 27 Februari 2025, sedangkan untuk RH dan NH menyusul pada 3 Juni 2025.

Menutup keterangannya, Brigjen Pol. Nurul Azizah kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas dokumen serta legalitas perusahaannya. “Kami mengimbau keras masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan penempatan dan memeriksa secara teliti kejelasan kontrak kerja. Jangan sampai terjebak dan menjadi korban bujuk rayu sponsor ilegal atau iklan-iklan menyesatkan di media sosial,” pungkasnya.

Exit mobile version