
Salingka Media – Sebuah insiden kebakaran hebat menimpa satu unit Mobil Tangki Modifikasi Terbakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 24.372.78 yang berlokasi di Kampung Punti Luhur, Desa Talang Pantai, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Peristiwa dramatis ini terjadi pada Minggu (14/12/2025) siang, sekitar pukul 11.45 WIB, ketika kendaraan tersebut sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi BH 1707 KP hangus terbakar total akibat kobaran api yang melahapnya. Bukan hanya kendaraan itu, api juga merusak sebagian fasilitas SPBU. Akibat insiden ini, pihak pengelola memperkirakan kerugian materiil mencapai angka fantastis, yaitu setengah miliar rupiah atau sekitar Rp500 juta. Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Penyebab utama kebakaran ini diduga kuat berasal dari korsleting listrik. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, pengemudi diketahui masih membiarkan mesin dan pendingin udara (AC) mobil menyala selama proses pengisian BBM berlangsung. Praktik ini secara umum tidak memenuhi prosedur keselamatan standar pengisian bahan bakar di SPBU karena berpotensi memicu percikan api.
Api yang muncul kemudian membesar dan melahap mobil dengan cepat. Petugas baru berhasil memadamkan api sekitar pukul 12.30 WIB. Proses penanganan api melibatkan respons cepat dari petugas pemadam kebakaran Kabupaten Bungo yang segera tiba di lokasi. Selain itu, upaya pemadaman juga mendapat bantuan signifikan dari personel Polsek Muara Bungo, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan masyarakat sekitar yang sigap membantu.
Pasca insiden, tim penyidik dari kepolisian segera melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara. Hasil pemeriksaan ini mengungkapkan temuan penting yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pengisian BBM. Polisi menemukan modifikasi mencurigakan pada tangki bahan bakar kendaraan tersebut, yaitu pemasangan dua jalur pengisian BBM.
Lebih lanjut, petugas juga menemukan dua galon bekas yang ikut terbakar di dalam mobil yang hangus. Kombinasi temuan ini tangki dengan dua jalur pengisian dan galon bekas menjadi indikasi kuat bahwa kendaraan Daihatsu Sigra tersebut digunakan untuk kegiatan pengangkutan atau langsir BBM bersubsidi dengan metode yang jelas-jelas tidak memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Aktivitas langsir ini seringkali dilakukan secara ilegal untuk mendapatkan keuntungan dari disparitas harga BBM subsidi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, menanggapi serius peristiwa terbakarnya Mobil Tangki Modifikasi Terbakar ini. Ia secara tegas menyampaikan bahwa insiden ini harus menjadi peringatan serius, baik untuk masyarakat yang melakukan pengisian maupun bagi para pengelola SPBU di seluruh wilayahnya.
Kapolda secara khusus meminta pengelola SPBU menunjukkan ketegasan mereka dengan menolak melayani pengisian BBM pada semua kendaraan yang terbukti menggunakan tangki modifikasi atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini sangat penting untuk mencegah terulang kembali kejadian serupa yang membahayakan nyawa dan aset.
Kapolda Irjen Pol Krisno H. Siregar juga menambahkan bahwa jajaran kepolisian di bawah pimpinannya akan segera meningkatkan pengawasan di lapangan. Peningkatan pengawasan ini akan dibarengi dengan penindakan yang lebih intensif terhadap semua bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian berkomitmen memutus mata rantai praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Peristiwa Mobil Tangki Modifikasi Terbakar ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi BBM.





