Mobil Avanza Ringsek Ditabrak Kereta Api di Padang, Pengemudi Abaikan Peringatan Masinis

Mobil Avanza Ringsek Ditabrak Kereta Api di Padang, Pengemudi Abaikan Peringatan Masinis
LOKASI KEJADIAN— Tampak mobil Avanza yang rusak berat usai berbenturan dengan kereta api di perlintasan Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah – Foto : Via Posmetropadang

Salingka Media – Kecelakaan mobil Avanza tertabrak kereta kembali menjadi sorotan di Kota Padang. Sebuah minibus Avanza mengalami kerusakan parah setelah dihantam Kereta Api Minangkabau Ekspres pada Minggu (27/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden tragis ini terjadi di perlintasan sebidang Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, tepatnya di KM 21+600, jalur antara Stasiun Duku dan Tabing.

Menurut Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, penyebab utama kecelakaan diduga adalah kelalaian pengemudi minibus yang mengabaikan peringatan dari masinis. Kereta Api Minangkabau Ekspres sendiri sedang dalam perjalanan dari Pulau Air menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM) saat peristiwa nahas tersebut terjadi.

“Sebelum insiden tabrakan, masinis sudah berulang kali membunyikan klakson lokomotif atau Semboyan 35 sebagai tanda peringatan. Namun, sayangnya peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengendara. Akibatnya, minibus Avanza menghantam kereta api dan tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Reza Shahab.

Beruntung, dalam kejadian mobil Avanza tertabrak kereta ini tidak ada laporan korban jiwa. Meskipun demikian, PT KAI kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dan kewaspadaan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang. Reza Shahab mengingatkan bahwa aturan keselamatan lalu lintas kereta api sudah diatur secara jelas.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Kedua undang-undang ini secara tegas mewajibkan seluruh pengguna jalan untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.

Baca Juga :  Pencarian Korban Boat Terbalik di Mentawai Berlanjut

Lebih lanjut, KAI juga mengingatkan masyarakat mengenai larangan berada di jalur kereta api tanpa kepentingan yang jelas. Selain itu, menyeret atau menaruh benda di atas rel kereta api juga dilarang keras, mengingat tindakan tersebut dapat membahayakan perjalanan kereta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“Kami sangat berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati. Selalu tengok kanan dan kiri sebelum melintas, patuhi rambu-rambu yang ada, dan jangan pernah nekat menyeberang jika kereta api sudah mendekat. Keselamatan adalah prioritas utama kita semua,” tegas Reza.

Sebagai bentuk kepedulian bersama, PT KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengingatkan siapa pun yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api. Jika menemukan hal-hal yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak KAI agar tindakan pencegahan dapat diambil dengan cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *