Mahasiswi 19 Tahun di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu

Mahasiswi 19 Tahun di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu
Mahasiswi 19 Tahun di Palopo Diduga Edarkan Uang Palsu – Dok. Media Hub Polri

Salingka Media – Seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Palopo yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu telah diserahkan kembali kepada keluarganya oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Palopo. Peristiwa ini terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

Mahasiswi berinisial ST, yang berasal dari Desa Rantedada, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, diamankan aparat berwajib setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah kios kelontong. Kejadian itu berlangsung di Jl. Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Awal mula kecurigaan muncul ketika ST membeli sebungkus tisu seharga Rp13.000 di Kios Rezky. Ia membayarnya dengan selembar uang pecahan Rp100.000 dan menerima kembalian Rp87.000. Tak berselang lama, ST kembali ke kios yang sama dengan tujuan menukarkan kembali uang pecahan Rp100.000 dengan dua lembar uang Rp50.000. Pemilik kios dan istrinya, yang merasa janggal dengan kualitas uang tersebut, segera membandingkan uang yang diterima dari ST dengan uang asli milik mereka. Hasil perbandingan menunjukkan adanya perbedaan signifikan pada kedua lembar uang Rp100.000 yang diberikan ST, sehingga dugaan pemalsuan pun semakin menguat setelah pengecekan lebih lanjut.

Kapolres Palopo, melalui Kasat Reskrim IPTU Sahrir, membenarkan bahwa ST mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, ST mengaku mencetak sendiri uang palsu tersebut menggunakan alat sederhana yang dimilikinya di kamar kosnya, yang berlokasi di Perumahan Permata Hijau, Jl. Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.

“Dari interogasi awal, terlapor mengaku memalsukan dua lembar uang Rp100.000 menggunakan printer dan alat lainnya. Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu,” jelas IPTU Sahrir.

Meskipun demikian, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap ST. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk usia ST yang masih sangat muda, sikap kooperatifnya selama proses pemeriksaan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga. Sebagai gantinya, ST diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu.

Baca Juga :  Tragedi di Kolam Renang Inhil: Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia, Polisi Lakukan Penyelidikan

“Proses hukum untuk kasus uang palsu ini tetap berjalan. Meskipun tidak kami tahan, terlapor harus melapor secara rutin. Ini adalah bagian dari kebijakan yang mempertimbangkan aspek hukum dan sosial,” tambah IPTU Sahrir.

Kepolisian saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain atau adanya peredaran uang palsu dalam skala yang lebih besar. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan apakah ST bertindak sendiri atau merupakan bagian dari jaringan tertentu.

“Penanganan kasus ini terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Kami juga berkoordinasi dengan unit terkait untuk memantau kemungkinan peredaran uang palsu di wilayah Palopo,” papar IPTU Sahrir.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan uang yang mencurigakan dalam transaksi sehari-hari.

“Jika menemukan uang yang dirasa janggal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat. Kewaspadaan dan ketelitian sangat penting, terutama bagi para pelaku usaha kecil,” imbau Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan