
Salingka Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas jangkauan penyidikan kasus dugaan pemerasan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik KPK pada Senin (15/12) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang juga menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Tindakan ini membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi berbasis pemerasan jabatan.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen strategis serta uang tunai yang diduga berkaitan erat dengan perkara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara tegas mengonfirmasi temuan penting tersebut.
Budi menjelaskan bahwa dalam proses penggeledahan yang berlangsung, penyidik mengamankan beberapa dokumen yang langsung berhubungan dengan kasus korupsi ini. Selain dokumen, penyidik juga menemukan uang tunai dalam jumlah yang signifikan. Uang tersebut tersimpan di rumah pribadi milik SF Hariyanto dan terdiri dari mata uang rupiah serta mata uang asing berupa dolar Singapura.
“Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Riau,” ujar Budi.
Namun, KPK belum bisa mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita. Saat ini, tim penyidik masih menghitung total keseluruhan uang yang ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
KPK memastikan tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap SF Hariyanto. Tujuan pemanggilan ini adalah untuk mengonfirmasi asal-usul dokumen dan uang tunai yang disita serta mengaitkannya dengan perkara yang sedang disidik.
Budi menekankan bahwa penyidik akan mengonfirmasi semua temuan ini kepada pihak-pihak terkait, baik kepada para tersangka yang sudah ditetapkan, maupun kepada pemilik barang yang diamankan, dalam hal ini SF Hariyanto.
Meskipun demikian, jadwal dan lokasi pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau ini belum ditentukan hingga kini. KPK membuka opsi untuk melaksanakan pemeriksaan di luar Jakarta jika nantinya dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan secara efektif, terutama jika jumlah pihak yang akan dimintai keterangan cukup banyak.
Hingga saat ini, SF Hariyanto belum mengeluarkan pernyataan resmi atau memberikan tanggapan apa pun terkait penggeledahan rumah dinasnya oleh KPK. Sikap bungkam dari pemimpin sementara Riau ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan publik. Posisi SF Hariyanto kini sangat sentral, memegang kendali pemerintahan Riau setelah nonaktifnya Abdul Wahid akibat terjerat kasus korupsi.
Kasus ini sendiri mulai terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada November 2025. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka:
-
Abdul Wahid, Gubernur Riau nonaktif
-
M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau
-
Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur
Ketiga orang ini diduga keras melakukan pemerasan sistematis terhadap sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
KPK menemukan modus operandi yang terorganisir. Para tersangka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran Dinas PUPR yang disetujui untuk tahun anggaran 2025.
Praktik kotor ini menyebabkan anggaran Dinas PUPR melonjak drastis. Anggaran awal yang hanya Rp 71,6 miliar membengkak menjadi Rp 177,4 miliar, yang berarti ada penambahan sekitar Rp 106 miliar.
KPK mencatat realisasi pemberian fee ini terjadi sebanyak tiga kali. Total uang haram yang telah mengalir kepada para tersangka mencapai angka Rp 4,05 miliar. Penyerahan uang yang terakhir pada November 2025 inilah yang akhirnya membongkar tuntas praktik korupsi berjamaah di Riau tersebut. Penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau kini menjadi penanda keseriusan KPK untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam skandal pemerasan anggaran daerah ini.





