Koki Narkoba Jaringan Golden Crescent Dibekuk, Produksi Sabu di Jakarta Barat

Koki Narkoba Jaringan Golden Crescent Dibekuk, Produksi Sabu di Jakarta Barat
Koki Narkoba Jaringan Golden Crescent Dibekuk, Produksi Sabu di Jakarta Barat – Foto : Mediahub Polri

Salingka Media – Sebuah sindikat narkoba Golden Crescent berskala internasional berhasil dibongkar oleh Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat. Penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT di sebuah rumah kontrakan di Meruya, Jakarta Barat, mengungkap praktik pembuatan sabu dalam skala besar. MT diduga kuat berperan sebagai koki peracik sabu, mengubah sabu cair menjadi bentuk kristal.

Terungkapnya kasus ini bermula dari pengembangan penemuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar. Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes. Pol. Albert RD, menjelaskan bahwa MT adalah seorang ahli kimia dengan keahlian khusus dalam mengolah bahan baku menjadi narkotika golongan satu. “Dia seorang koki atau tukang masak yang punya keahlian mengolah bahan kimia menjadi narkotika golongan satu,” ujar Kombes Albert, Kamis (10/7/25).

MT diketahui baru tiba di Indonesia pada 5 Juli 2025 dan langsung menjadikan rumah kontrakan tersebut sebagai laboratorium narkoba. Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menyita 123 liter sabu cair atau liquid methamphetamine sebagai barang bukti. Kombes Albert menerangkan bahwa satu liter sabu cair tersebut berpotensi menghasilkan satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurniannya. “Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat, dari 1 liter sabu cair bisa diolah jadi 1 kilogram sampai 4 kilogram sabu dengan grade tertentu, berarti total 128 kilogram sabu grade A,” paparnya, menggambarkan potensi dampak masif peredaran narkoba ini.

Keterlibatan MT dalam sindikat narkoba Golden Crescent menjadi fokus utama penyelidikan. Kombes Albert menekankan bahwa jaringan ini bukanlah skala nasional, melainkan operasi internasional dengan mendatangkan “koki” khusus dari luar negeri. “Jaringan yang kami ungkap ini bukan skala nasional, akan tetapi seorang koki datang dari luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga :  Mengaku Kurir ke Polisi, Seorang Satpam Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Atas perbuatannya, MT kini menghadapi ancaman hukuman berat. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Hendra Rochmawan, menyebutkan bahwa tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). “Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tegas Kombes Hendra. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat narkoba Golden Crescent ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *