
Salingka Media – Keputusan tegas diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, yang secara resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI. Pengumuman resmi mengenai penonaktifan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Hermawi F. Taslim, dalam sebuah konferensi pers pada Minggu (31/8). Keputusan ini, yang berlaku efektif sejak 1 September 2025, merupakan tindak lanjut dari maklumat yang dikeluarkan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.
Penonaktifan kedua tokoh ini merupakan respons langsung terhadap pernyataan kontroversial yang mereka sampaikan, yang dinilai telah menyimpang dari prinsip perjuangan Partai NasDem. Menurut Hermawi, Partai NasDem senantiasa menjadikan aspirasi masyarakat sebagai acuan utama dalam setiap perjuangannya. “Kami melihat adanya penyimpangan dari nilai perjuangan Partai NasDem, di mana pernyataan salah satu anggota DPR kami telah menyinggung dan mencederai perasaan masyarakat,” tutur Hermawi.

Pekan lalu, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach menghadapi kritik keras dari masyarakat. Reaksi negatif ini dipicu oleh perdebatan tentang tunjangan rumah untuk anggota DPR, yang berlanjut menjadi isu pembubaran lembaga legislatif. Dalam sebuah pernyataan, Ahmad Sahroni menganggap usulan pembubaran DPR sebagai pandangan yang keliru, menyebutnya sebagai “mental orang tolol”. Pernyataannya ini muncul tak lama setelah ia mengalami rotasi jabatan dari Wakil Ketua Komisi III ke Komisi I.
Sementara itu, Nafa Urbach juga tidak luput dari kritik setelah video dirinya yang menyatakan dukungan terhadap tunjangan rumah anggota DPR beredar luas. Video tersebut memicu reaksi negatif dari masyarakat yang merasa aspirasi mereka diabaikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, DPP Partai NasDem mengambil keputusan untuk menonaktifkan keduanya. Berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan, DPP Partai NasDem secara resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari posisi mereka sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem. Menurut Hermawi F. Taslim, penonaktifan ini mulai diberlakukan pada Senin, 1 September 2025, seperti yang disampaikannya dalam penutup konferensi pers.