
Salingka Media – Sebuah kasus penggelapan uang penjualan barang yang merugikan hingga ratusan juta rupiah kini ditangani serius oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh. Kepolisian setempat telah mengambil tindakan tegas dengan menahan seorang kepala cabang dari perusahaan ternama di Indonesia. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya.
Identitas pelaku yang ditahan diketahui berinisial RAP (31), seorang perempuan yang menjabat sebagai Head Of Centre (HOC) pada PT Macrosenta Niagaboga. Informasi penahanan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal, S.Trk.S.I.K, mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.H.S.I.K.M.H. “Yang bersangkutan saat ini menjalani proses penyidikan dan telah ditahan di sel Mapolres Payakumbuh,” jelas Kasat Reskrim.
Terbongkarnya kasus penggelapan uang ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh pihak kantor pusat PT Macrosenta Niagaboga. Audit tersebut dilaksanakan di kantor cabang yang beralamat di Jalan Surabaya, Kelurahan Tanjuang Gadang, pada Senin, 19 Agustus 2024. Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyelewengan dana penjualan produk perusahaan, khususnya Cimory Yoghurt Stick (CYS). Kerugian yang dialami PT Macrosenta Niagaboga akibat perbuatan ini diperkirakan mencapai angka fantastis, lebih kurang Rp 145.000.000,-.
Kasat Reskrim menambahkan, tindakan penggelapan dana ini diduga telah dilakukan oleh tersangka secara berulang kali, mengakibatkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi perusahaan. Demi kelancaran proses penyidikan, tersangka telah resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sp.Han/49/VII/2025/Reskrim tertanggal 15 Juli 2025. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.