
Salingka Media – Pusat Kota Padang kembali digegerkan oleh sebuah kasus kriminal yang melibatkan hubungan asmara. Alih-alih melindungi dan menyayangi, seorang pria yang berprofesi sebagai satpam di sebuah gerai ponsel justru diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kekasihnya sendiri. Pria berinisial N (29), warga Bungus, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Tim Khusus Klewang dari Satreskrim Polresta Padang berhasil membekuknya. Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat modus kejahatan yang melibatkan ancaman penyebaran video pribadi korban ke media sosial.
Penangkapan terhadap N berlangsung dramatis pada Kamis malam (2/10). Tim Klewang Polresta Padang bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari korban. N diamankan saat berada di salah satu minimarket, yakni Aciak Mart, yang berlokasi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, memberikan konfirmasi terkait penangkapan ini. Beliau menjelaskan bahwa N dibekuk atas dasar dugaan keras melakukan tindak pidana pemerasan dan juga pengancaman yang ditujukan kepada pacarnya, seorang perempuan muda berinisial Bunga (21). Kompol Yasin menekankan bahwa ancaman yang dilancarkan pelaku terbilang serius dan sangat merugikan korban.
“Pelaku terang-terangan mengancam akan menyebarkan materi video pribadi milik korban ke berbagai platform media sosial apabila segala permintaannya tidak dipenuhi,” ungkap Kompol M. Yasin dalam keterangannya pada hari Jumat (3/10). Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa tidak hanya ancaman penyebaran konten privat, korban juga dilaporkan mengalami berbagai tindak kekerasan fisik dari pelaku selama menjalani hubungan.
Hubungan asmara yang seharusnya dipenuhi dengan kasih sayang, bagi korban, Bunga (21), justru menjadi malapetaka. Dari keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, hubungan N dan Bunga sudah terjalin selama kurang lebih dua tahun. Namun, masa pacaran tersebut diwarnai oleh serangkaian perlakuan kasar, ancaman, serta pemerasan yang nilainya mencapai angka puluhan juta rupiah. Angka yang fantastis untuk kasus pemerasan dalam hubungan personal.
Tekanan yang dialami oleh korban semakin parah karena pelaku tidak hanya menuntut uang tunai. Diduga, N juga merampas sejumlah barang berharga milik Bunga, termasuk kartu identitas penting, telepon genggam pribadi, hingga kartu ATM. Kombinasi dari kerugian materi dan ancaman penyebaran privasi ini membuat korban berada di bawah tekanan psikologis yang amat besar, hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib sebagai jalan keluar terakhir.
“Korban mengaku tidak memiliki daya untuk menolak, sebab setiap kali ia terlambat atau menolak memenuhi permintaan pelaku, hal itu selalu berujung pada tindak kekerasan dan ancaman yang semakin intensif. Kondisi inilah yang mendasari laporan resmi korban kepada kami,” jelas Kompol M. Yasin, menegaskan betapa tertekannya posisi korban.
Menyikapi laporan yang masuk, Tim Klewang Polresta Padang menunjukkan respons yang sangat cepat. Setelah berhasil mengamankan N di lokasi penangkapan, pelaku langsung digiring menuju Markas Polresta Padang. Saat ini, N telah ditempatkan dalam tahanan untuk menjalani serangkaian proses pemeriksaan yang lebih mendalam terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Kasat Reskrim memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Pelaku, N (29), dijerat dengan pasal-pasal yang relevan terkait tindak pidana penganiayaan dan pemerasan.
“Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan intensif. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan dan pemerasan. Pelaku telah kami tahan di Polresta Padang untuk keperluan proses hukum selanjutnya,” tegas Kompol M. Yasin. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi publik mengenai bahaya penyalahgunaan data atau konten pribadi dalam hubungan, terutama ketika digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan menegakkan hukum yang berlaku.
Lihat postingan ini di Instagram