Kedok Anggota Marinir Gadungan Terbongkar, Pemuda Ditangkap Polisi di Padang atas Dugaan Pencabulan Anak

Kedok Anggota Marinir Gadungan Terbongkar, Pemuda Ditangkap Polisi di Padang atas Dugaan Pencabulan Anak
Kedok Anggota Marinir Gadungan Terbongkar, Pemuda Ditangkap Polisi di Padang atas Dugaan Pencabulan Anak – Foto : Via wartaminangnews

Salingka Media – Seorang pemuda berusia 21 tahun berinisial NR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Sabtu sore, 12 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan NR dilakukan di sebuah indekos yang terletak di kawasan Anduriang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pemuda ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur, dengan modus berpura-pura sebagai anggota Marinir gadungan.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka yang tak kunjung pulang selama hampir tujuh hari. Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., selaku Kasatreskrim Polresta Padang, menjelaskan bahwa laporan kehilangan tersebut menjadi titik awal penyelidikan. Tim Satreskrim Polresta Padang segera bergerak cepat, melakukan pelacakan dan investigasi mendalam hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban bersama NR di indekos sewaan harian tersebut.

Modus NR terbilang licik. Ia memanfaatkan pengakuan palsunya sebagai anggota Marinir TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk memperdaya korban. Menurut Kompol Yasin, pertemuan antara korban dan pelaku terjadi di salah satu tempat wisata di Kota Padang, setelah korban meminta izin kepada orang tuanya untuk jalan-jalan bersama teman-temannya. Di sanalah, NR diduga membujuk korban agar bersedia ikut dengannya, dengan iming-iming status militernya yang ternyata fiktif.

Selama berada di indekos, dari hasil pemeriksaan awal, NR mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban beberapa kali. Hubungan terlarang ini dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari orang tua korban. Ketika diamankan, kebohongan NR terbongkar. Ia tidak mampu menunjukkan identitas militer apa pun yang mendukung klaimnya. Penelusuran lebih lanjut oleh kepolisian memastikan bahwa NR adalah murni warga sipil, bukan anggota TNI maupun aparatur negara lainnya. Pihak berwenang menduga kuat bahwa anggota Marinir gadungan hanyalah akal-akalan pelaku untuk menipu korban.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencurian Kabel di Menara PT Mitratel Ditangkap, Satu Masih Buron

Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, seperti pakaian PDL TNI, kaus, dan jaket loreng, yang semakin memperkuat dugaan penipuan identitas militer. Kompol Yasin menegaskan, “Kami sudah memastikan NR bukan anggota militer. Ia murni warga sipil.” Beliau juga menambahkan pesan penting kepada masyarakat: “Peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran kita semua bahwa tumbuh kembang serta pergaulan anak remaja harus diawasi secara intens serta tanamkan kedisiplinan dan pemahaman terhadap dampak buruk pergaulan bebas.”

Saat ini, korban telah berada di bawah perlindungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang untuk mendapatkan pendampingan. Sementara itu, NR dijerat dengan Pasal 332 KUHP, terkait membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun juga menanti pelaku berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus anggota Marinir gadungan yang berujung pada dugaan kejahatan serius ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *