
Salingka Media – Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh orang terdekat kembali mengoyak rasa kemanusiaan dan terjadi di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kali ini, sorotan tertuju pada kasus pencabulan anak tiri yang melibatkan seorang gadis remaja berusia 16 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran), yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ironisnya, tindakan biadab ini dilakukan oleh ML (52), sang ayah tiri, di rumah mereka sendiri. Pengungkapan kasus memilukan ini mencuat ke publik setelah ibu kandung korban menemukan adanya percakapan yang kelewat batas antara putrinya dan sang suami.
Aksi bejat yang dilakukan oleh ML, yang diketahui berprofesi sebagai sopir, terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Harau. Fakta mengejutkan terungkap bahwa ML tidak hanya melakukan perbuatan tercela itu satu kali. Berdasarkan penyelidikan, tindakan persetubuhan tersebut telah dilakukan secara berulang kali, tepatnya saat istri pelaku, yang juga ibu kandung Mawar, sedang tidak berada di rumah.
Kasus ini memiliki alur yang cukup rumit sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib. Mawar, korban yang berusia 16 tahun, awalnya memilih bungkam dan tidak menceritakan penderitaannya kepada ibu kandungnya, meskipun mereka tinggal di bawah atap yang sama. Seolah dipengaruhi oleh keadaan, hubungan antara pelaku dan korban justru terlihat semakin intim dari hari ke hari. Puncaknya, komunikasi mesra antara ayah tiri dan anak tiri ini terjalin intens melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA). Interaksi rahasia inilah yang kemudian menjadi petunjuk awal terungkapnya kejahatan.
Sang ibu korban, yang merasa ada kejanggalan dan tak terima dengan adanya hubungan terlarang antara suaminya dan putrinya, segera mengambil tindakan tegas. Ia memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Limapuluh Kota. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini. Setelah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup kuat, termasuk percakapan mesra di ponsel, petugas berhasil meringkus dan menahan pelaku ML.
Awal mula petaka ini ditengarai terjadi sejak Juni 2025. Sebelumnya, Mawar tinggal bersama ayah kandungnya. Namun, ia mengaku kerap dimarahi sehingga memilih untuk pindah dan tinggal bersama ibunya yang telah menikah lagi dengan ML. Keputusan untuk tinggal bersama ibu dan ayah tiri inilah yang menjadi titik balik musibah.
Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Limapuluh Kota, ML yang kini berstatus tersangka memberikan pengakuan tentang bagaimana hubungan terlarang itu bermula. Ia menjelaskan bahwa Mawar pertama kali curhat kepadanya, mengeluhkan perlakuan ayah kandungnya. Niat awal Mawar hanya mencurahkan isi hati (curhat) kepada ayah sambungnya justru disalahgunakan oleh ML. Ayah tiri tersebut lantas memanfaatkan momen ini. ML mulanya memberikan ciuman di pipi sebagai bentuk “kasih sayang”, yang kemudian berlanjut menjadi ciuman di bibir, dan akhirnya berujung pada persetubuhan yang dilakukan berulang kali.
“Awalnya ia (Mawar) tinggal dengan saya dan ibunya awal Juni 2025 lalu. Suatu hari, ia curhat mengaku sering dimarahi ayahnya. Saya mencoba mendengarkan dan menenangkan sambil memeluk dan mencium pipinya,” terang tersangka ML kepada penyidik. Ia menambahkan, tindakan itu berkembang dari mencium pipi menjadi mencium bibir, hingga akhirnya terjadi persetubuhan.
Tersangka ML secara gamblang mengakui telah menyetubuhi anak tirinya itu sebanyak lima kali. Ia menyebutkan, perbuatan bejat itu dilakukan di berbagai tempat di dalam rumah, baik di kamar maupun di lantai, selalu saat istrinya sedang tidak ada di rumah. Setelah melakukan perbuatan itu, mereka kemudian beraktivitas kembali seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa.
Korban Mawar (16) turut membenarkan kesaksian pelaku. Ia mengonfirmasi bahwa persetubuhan itu dilakukan secara berulang kali oleh ayah tirinya sejak Bulan Juli hingga September 2025, dan selalu terjadi ketika sang ibu tidak berada di rumah. Pengakuan Mawar menguatkan bukti adanya tindak pencabulan anak tiri yang sistematis. Mawar juga mengakui bahwa ia tidak pernah memberitahukan hal yang dialaminya kepada siapapun, termasuk ibu kandungnya, sebelum akhirnya chat mesra itu terbongkar.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Limapuluh Kota, AKBP Syaiful Wachid, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Iptu Repaldi, mengonfirmasi kebenaran kejadian tragis ini. Iptu Repaldi menegaskan bahwa tersangka telah resmi ditahan. Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban sendiri, yang merasa terpukul saat mengetahui putrinya menjadi korban kekejian suaminya. Pihak kepolisian juga menguatkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan anak tiri ini adalah berkat kecermatan ibu korban yang melihat adanya percakapan mesra antara sang suami dengan anaknya di ponsel. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan terhadap ancaman kekerasan seksual yang bisa datang dari lingkungan terdekat. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.





