Tak Disita! Kayu Sisa Banjir Sumatera Resmi Boleh Dipakai Warga

Tak Disita! Kayu Sisa Banjir Sumatera Resmi Boleh Dipakai Warga
Tak Disita! Kayu Sisa Banjir Sumatera Resmi Boleh Dipakai Warga

Salingka Media – Pemerintah Indonesia memberikan izin resmi kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu sisa banjir Sumatera sebagai bahan bangunan rumah. Keputusan ini bertujuan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di tiga provinsi yang terdampak bencana besar. Kebijakan tersebut memastikan warga dapat mengambil material kayu gelondongan secara legal untuk memulihkan kondisi tempat tinggal mereka.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan kabar baik ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 19 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa warga tidak perlu takut karena pemerintah tidak akan menyita kayu-kayu tersebut. Namun, Prasetyo meminta masyarakat tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar penggunaan kayu tersebut berjalan tertib dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Rusia Diguncang Gempa, Tsunami 4 Meter Ancam Pasifik dan Jepang

Kementerian Kehutanan juga bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemerintah provinsi hingga tingkat kabupaten/kota di wilayah terdampak. Surat tersebut memuat panduan teknis mengenai cara masyarakat mengelola kayu sisa banjir Sumatera tersebut. Aturan ini fokus pada pemenuhan kebutuhan pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi korban bencana yang kehilangan rumah.

Pemerintah mengatur mekanisme ini agar penggunaan sumber daya alam tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Langkah sosialisasi intensif kepada aparat daerah juga sedang berlangsung untuk mencegah terjadinya konflik atau kebingungan di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemberian izin ini benar-benar membantu warga tanpa merusak tatanan lingkungan lebih lanjut.

Sebelum munculnya izin resmi ini, banyak unggahan di media sosial memperlihatkan warga yang sudah mulai menggergaji batang pohon sisa banjir secara mandiri. Mereka mengolah kayu tersebut menjadi papan untuk memperbaiki bangunan dan membuat perabotan rumah tangga. Dengan adanya payung hukum ini, warga kini memiliki kepastian untuk mengoptimalkan kayu sisa banjir Sumatera guna membangun kembali kehidupan mereka pascabencana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *