
Salingka Media – Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengungkap kasus sabu di Tanah Datar dengan menangkap dua orang pria berinisial AP (35) dan PH (41) pada Kamis malam, 1 Januari 2026. Petugas menciduk kedua pelaku di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab sekitar pukul 21.30 WIB. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AP dalam peredaran gelap narkotika.
Tim Satresnarkoba mengawali pergerakan dengan mengamankan AP pada sebuah rumah kontrakan di wilayah Lima Kaum. Walaupun petugas tidak menemukan barang bukti pada lokasi pertama, mereka terus melakukan interogasi mendalam kepada pelaku. AP akhirnya memberikan pengakuan bahwa ia menitipkan narkotika jenis sabu miliknya kepada rekannya yang berinisial PH.
Merespons informasi tersebut, polisi bergerak cepat menuju rumah orang tua PH di Sungai Tarab. Petugas menemukan satu paket sabu yang merupakan titipan dari AP di lokasi tersebut. Tidak berhenti di sana, tim penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah milik AP dan menemukan kembali satu paket sabu tambahan di bawah karpet beserta satu set alat hisap.
Pihak kepolisian melaksanakan seluruh proses penggeledahan secara transparan dengan menghadirkan kepala jorong serta warga setempat sebagai saksi. Kedua pelaku juga mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut di hadapan para saksi. Keberhasilan mengungkap kasus sabu di Tanah Datar ini menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba.





