
Salingka Media – Penyelidikan kasus penyegelan Kantor KONI Sumbar Disegel memasuki babak baru. Para penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Barat telah memanggil empat individu yang dilaporkan terkait kasus ini untuk dimintai keterangan pada hari Selasa, 2 September 2025. Proses pemeriksaan ini menjadi fokus utama dalam upaya mengungkap motif di balik insiden yang menggegerkan dunia olahraga di Ranah Minang tersebut.
Pemeriksaan terhadap empat orang terlapor dalam kasus ini telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani. Dua di antara mereka sudah menyelesaikan proses pemeriksaan. Sementara itu, dua terlapor lainnya masih berada di ruang penyidik hingga pukul 18.13 WIB, didampingi oleh kuasa hukum mereka. “Kami telah mengundang empat orang terlapor hari ini, dan dua di antaranya sudah selesai memberikan keterangan. Dua lainnya masih dalam proses,” ujar Teddy.
Lebih lanjut, Kombes Teddy juga menjelaskan bahwa dua terlapor lain yang tidak hadir telah meminta penundaan pemeriksaan. “Mereka tidak bisa hadir karena alasan pekerjaan. Pemeriksaan dijadwalkan ulang untuk besok pagi,” tambahnya.
Meskipun segel pada kantor KONI telah dibuka kembali, Kombes Teddy menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan. “Tidak ada pengaruhnya terhadap penyelidikan. Proses tetap berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh pengurus KONI Sumbar yang saat itu dipimpin oleh Ronny Pahlawan. Penerimaan laporan kasus ini dilakukan oleh AKP Dedi Kurnia dari Pamin Siaga I SPKT Polda Sumbar pada 30 Juli 2025 dini hari, dengan nomor registrasi STPLB/145.a/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT.
Insiden penyegelan ini dilaporkan terjadi pada 28 Juli 2025. Saat itu, sekelompok individu yang mengaku sebagai perwakilan dari sejumlah cabang olahraga datang ke Kantor KONI Sumbar. Para staf diminta untuk meninggalkan area kantor sebelum pelaku memasang rantai di pintu utama. Sebuah plakat bertuliskan ‘KONI SUMBAR DISEGEL’ kemudian ditempelkan.
Pihak pengurus KONI Sumbar menilai tindakan ini sebagai pelanggaran hukum, khususnya merujuk pada Pasal 160 juncto Pasal 55 KUHP. Nama-nama seperti S, AD, ZI, Fh, Ji, AR, AA, Si, dan RS disebut-sebut terlibat dalam insiden ini. Meskipun beberapa dari mereka adalah tokoh yang dikenal di dunia olahraga dan akademisi, diketahui bahwa mereka tidak memiliki surat mandat resmi dari cabang olahraga mana pun saat melakukan tindakan tersebut.





