
Salingka Media – Sebuah insiden kriminalitas dengan tingkat kekejaman tinggi baru-baru ini menggemparkan masyarakat di Jorong Sungai Tambang, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa pilu ini menimpa seorang gadis belia, karyawan sebuah kafe, yang harus mengalami trauma mendalam akibat perbuatan asusila yang dilakukan oleh individu yang seharusnya menjadi bagian dari lingkungan kerjanya. Pria yang diidentifikasi sebagai Dede (33), warga Kota Tangerang, Banten, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan di Sijunjung. Ironisnya, pelaku memiliki hubungan darah yang sangat dekat dengan pemilik kafe, yaitu sebagai adik kandung.
Korban, yang berinisial NNS dan baru berusia 19 tahun, menghadapi kenyataan pahit setelah hanya delapan hari menjalani pekerjaan barunya di Kafe Temang Kak Neneng. Alih-alih mendapatkan tempat kerja yang aman dan kondusif, NNS justru menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dalam, menyisakan luka batin yang tak terhingga.
Kepolisian Resor Sijunjung melalui Kasat Reskrim AKP Yose Hendra, yang diwakili oleh Kanit Buser Aipda Dony Febriandi, memberikan penjelasan rinci mengenai rangkaian peristiwa tragis tersebut. Tindakan keji ini terjadi saat kondisi kafe sedang lengang, tanpa kehadiran pengunjung sama sekali. Kelengangan ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan taktik liciknya.
Pelaku, Dede, memulai aksinya dengan menggunakan modus yang sangat sederhana dan tidak menimbulkan kecurigaan. Ia menyuruh NNS untuk menuju lantai dua kafe dengan dalih mengambil botol kecap dan saus yang tersimpan di sana.
“Setibanya di lantai dua, tanpa disangka-sangka, korban langsung didorong dengan keras hingga terjatuh di area lesehan kafe tersebut,” terang AKP Yose Hendra. Sejak saat itu, suasana berubah mencekam. Setelah melumpuhkan korban secara fisik, pelaku mulai melakukan kekerasan dan pemaksaan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Dalam situasi yang sangat terdesak, NNS melakukan upaya perlawanan keras untuk melepaskan diri dari cengkeraman Dede. Namun, perbandingan kekuatan fisik antara gadis 19 tahun dengan pria dewasa berusia 33 tahun menjadi kendala yang tidak mungkin diatasi. Pelaku tidak hanya mengandalkan kekerasan, tetapi juga melontarkan ancaman serius untuk memastikan korban tidak berani melawan atau berteriak meminta pertolongan.
“Korban sudah berjuang sekuat tenaga untuk melepaskan diri. Namun, tenaga pelaku lebih dominan. Pelaku terus memaksa dengan cara-cara kasar, dan akhirnya terjadilah persetubuhan secara brutal di lokasi tersebut,” tambah AKP Yose, menguraikan momen kekejian tersebut. Peristiwa pemerkosaan di Sijunjung ini menunjukkan betapa rentannya korban saat berhadapan dengan kekerasan yang didominasi kekuatan fisik.
Setelah insiden mengerikan itu berakhir, korban NNS yang diliputi rasa takut dan trauma mendalam memberanikan diri untuk menceritakan seluruh peristiwa kelam yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendengar kisah pilu tersebut, keluarga korban tanpa menunda waktu langsung membuat laporan resmi ke Polres Sijunjung.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung langsung merespons dengan cepat. Mereka segera melakukan penyelidikan intensif, mengumpulkan semua barang bukti, dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi kunci.
“Setelah kami yakin bahwa alat bukti telah terpenuhi, pada hari Kamis (2/10), kami segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Penangkapan ini dilakukan dengan upaya paksa,” jelas AKP Yose. Setelah dibawa ke Mapolres Sijunjung dan menjalani interogasi, pelaku Dede akhirnya tidak dapat mengelak lagi dari perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan tindak pidana pemerkosaan di Sijunjung ini. Atas perbuatannya yang tergolong keji dan melanggar hukum, Dede dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan.
Ancaman hukuman yang menanti Dede tidak ringan. Berdasarkan Pasal 285 KUHP, pelaku tindak pemerkosaan dapat dikenai pidana penjara dengan durasi maksimum dua belas tahun. Penjeratan pasal ini merupakan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual.