Jaringan Narkoba Terbongkar: 3 Kurir Ganja 17 Kg Dibekuk di Agam, Sumbar

Jaringan Narkoba Terbongkar: 3 Kurir Ganja 17 Kg Dibekuk di Agam, Sumbar
Jaringan Narkoba Terbongkar: 3 Kurir Ganja 17 Kg Dibekuk di Agam, Sumbar – Dok. Posmetropadang

Salingka Media – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat bersama BNNK Pasaman Barat berhasil membekuk tiga orang yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Penangkapan kurir ganja di Sumbar ini terjadi di Jalan Kampung Panjang, Nagari Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, pada Kamis (19/6) lalu. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah tersebut.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (20), AR (24), dan HF (18). Saat dilakukan penggeledahan oleh tim gabungan, petugas menemukan 17 paket besar narkotika golongan I, yang diduga kuat adalah ganja. Paket-paket tersebut terbungkus rapi dengan lakban berwarna kuning dan berbentuk segi empat.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi, dalam keterangannya pada Jumat (20/6), menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi krusial yang diberikan oleh masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam dan intensif oleh tim gabungan. Setelah mengidentifikasi target, operasi penangkapan pun dilaksanakan. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di BNNP Sumbar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjen Pol Riki Yanuarfi menegaskan, “Ketiga pelaku diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis ganja yang rencananya akan mereka bawa ke Candung, Kabupaten Agam. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika jenis ganja antarprovinsi.” Informasi ini mengindikasikan bahwa kasus penangkapan kurir ganja di Sumbar ini kemungkinan besar merupakan bagian dari sindikat yang lebih besar.

Lebih lanjut, Brigjen Pol Riki Yanuarfi merinci barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka. Petugas mengamankan 17 paket besar narkotika golongan I yang diduga ganja. Berdasarkan dugaan awal, ganja tersebut diselundupkan dari Sumatra Utara dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Sumatra Barat. Selain paket besar, ditemukan juga sembilan paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening. “Berat keseluruhan barang bukti ganja yang kita sita lebih kurang 17 kilogram,” tambah Brigjen Pol Riki.

Baca Juga :  Otak Perampokan Sadis Pedagang Emas Akhirnya Dicokok Setelah 11 Bulan

Selain narkotika, dalam kasus ini, pihak berwenang juga menyita sejumlah barang bukti lain yang mendukung penyelidikan. Barang-barang tersebut meliputi satu unit mobil sedan Honda Genio warna hitam doff tanpa plat nomor, serta beberapa unit telepon genggam dengan berbagai merek, yaitu satu unit Samsung warna putih, satu unit Oppo A54 warna biru, dua unit iPhone 7 (satu warna silver, satu warna hitam Plus), satu unit Infinix X6533C warna Hijau Tosca, dan satu unit Vivo V2025 warna hitam.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Juncto Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Brigjen Pol Riki Yanuarfi menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa penangkapan kurir ganja di Sumbar ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat, dan hal ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas jaringan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tinggalkan Balasan