
Salingka Media – Seorang pria berinisial J (35), yang diketahui berasal dari Padang Pariaman, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia berhasil ditangkap Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas tuduhan pencurian tas milik seorang ibu rumah tangga di wilayah Padang Barat. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti di sekitar Simpang Pelabuhan Teluk Bayur pada Minggu (8/6) malam. Kasus jambret di Pasar Raya Padang ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya keamanan di area publik.
Peristiwa pencurian tas yang menghebohkan ini sejatinya terjadi beberapa pekan sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 22 April 2025. Saat itu, korban, Ibu D (36), tengah beraktivitas di keramaian Pasar Raya Padang. Pelaku, yang sebelumnya sudah mengamati gerak-gerik korban, dengan sigap menyambar tas milik Ibu D ketika kelengahannya terlihat, lalu melarikan diri tanpa jejak.
“Korban melaporkan kehilangan sebuah tas berisi ponsel, sejumlah uang tunai, dan berbagai barang berharga lainnya,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, pada Selasa (10/6). “Setelah menerima laporan, tim kami segera bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.”
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakannya saat beraksi. Penangkapan terhadap J pun dilakukan setelah beberapa pekan, tepatnya pada Minggu malam.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan sedikit pun di kawasan Teluk Bayur,” ungkap AKP Yasin lebih lanjut. “Saat penangkapan, kami juga berhasil menyita barang bukti yang sangat krusial, yakni satu unit ponsel dan sebuah tas berwarna coklat yang persis sama dengan milik korban.”
Dalam pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif di balik pencurian tersebut adalah desakan ekonomi. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus kriminal serupa lainnya di wilayah Padang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian,” tegas AKP Yasin. “Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana ini adalah lima tahun penjara.”
Menyikapi insiden jambret di Pasar Raya Padang ini, AKP Yasin turut mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para ibu, agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat-tempat umum yang ramai seperti pasar. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.