
Salingka Media – Kota Bukittinggi kembali menjadi sorotan dalam upaya pemberantasan narkotika. Operasi senyap yang dilakukan oleh personel Intel Kodim 0304/Agam berhasil mengungkap dan meringkus dua orang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, melainkan juga sebagai bandar, menunjukkan skala peredaran yang cukup signifikan di wilayah tersebut. Penangkapan ini merupakan respons cepat dari pihak berwajib atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Danunit Intel Kodim 0304/Agam, Letda Czi Asmanto, penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima dari warga. “Keduanya diamankan berdasarkan informasi warga. Dari hasil intelijen prajurit di lapangan, kami melakukan penangkapan dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Bukittinggi,” jelas Letda Asmanto pada Selasa (16/9). Proses penangkapan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara aparat keamanan dan masyarakat dalam memerangi kejahatan. Kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial B (42) dan R (29), kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung pada Minggu (14/9) malam, tepatnya di kawasan Jalan Haji Miskin, Kelurahan Campago Ipuh, Bukittinggi. Sekitar pukul 21.15 WIB, tim Intel Kodim 0304/Agam menerima laporan spesifik tentang adanya aktivitas penjualan narkoba. Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan pengintaian. Pengintaian yang teliti ini membuahkan hasil, di mana petugas berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial B.
Setelah keberhasilan penangkapan B, tim melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan R di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama. Kedua pelaku ini diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama. Dari tangan B, petugas menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 3,18 gram. Paket tersebut terdiri dari satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil, menunjukkan variasi penjualan yang dilakukan oleh pelaku. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap R, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu-sabu seberat 1,23 gram. Secara keseluruhan, total barang bukti narkotika yang disita dari kedua pelaku mencapai 4,41 gram.
Pasca penangkapan dan pengamanan barang bukti, Letda Czi Asmanto menegaskan bahwa seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi. Serah terima ini dilakukan di Markas Kodim 0304/Agam untuk diproses secara hukum lebih lanjut. Langkah ini merupakan prosedur standar guna memastikan penanganan kasus yang profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Letda Asmanto juga menambahkan bahwa penangkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen TNI, khususnya Intel Kodim 0304/Agam, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Agam dan Kota Bukittinggi. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba kepada pihak kepolisian atau langsung kepada TNI. Kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi pihak-pihak lain yang mencoba terlibat dalam kejahatan serupa.