Indomaret Dibobol, Tiga Pelaku Langsung Diciduk Satreskrim Kampar

Indomaret Dibobol, Tiga Pelaku Langsung Diciduk Satreskrim Kampar
Indomaret Dibobol, Tiga Pelaku Langsung Diciduk Satreskrim Kampar – Dok. Ist

Salingka Media – Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus tiga orang pria yang terlibat dalam kasus gerai Indomaret dibobol di Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang. Polisi menangkap para pelaku hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan dari pihak korban. Tim Opsnal menangkap ketiganya saat berada di Simpang Sei Jernih, Kelurahan Pasir Sialang, pada Kamis (18/12/2025) malam.

Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi mengidentifikasi DKW sebagai pelaku utama yang merusak dan masuk ke dalam toko. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial AIS dan ASN bertugas menjual barang-barang hasil curian tersebut kepada pihak lain.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di Agam Ditangkap Polisi atas Dugaan Tindakan Asusila terhadap Anak Kandungnya

AKP Gian menjelaskan bahwa DKW merupakan seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. Dalam aksi kali ini, para pelaku mengambil puluhan bungkus rokok dari berbagai merek yang ada di dalam gerai. Kejadian Indomaret dibobol ini mengungkap fakta bahwa pelaku tidak hanya menyasar toko ritel, tetapi juga terlibat dalam pencurian di lokasi lain.

Selain membobol Indomaret, DKW mengakui telah mencuri di Teras BRI Desa Suka Mulya. Dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur satu unit printer. Saat ini, polisi telah menyita barang bukti printer tersebut beserta sisa barang curian lainnya untuk keperluan penyidikan di Mapolres Kampar.

Hasil interogasi menunjukkan bahwa motif ekonomi menjadi alasan utama para pelaku melakukan aksi kriminal ini. Polisi juga menemukan indikasi bahwa salah satu pelaku merupakan pengguna narkoba. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hasil kejahatan tersebut mereka gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ketergantungan zat terlarang.

Baca Juga :  Gus Nur Akhirnya Hirup Udara Bebas Usai Jalani Hukuman Kasus Ijazah Palsu dan Ujaran Kebencian

Penyidik menjerat ketiga pria tersebut dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah tujuh tahun penjara. Kasus Indomaret dibobol ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan di wilayah Kampar karena polisi akan bertindak tegas dan cepat dalam mengungkap setiap tindak kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *