
Salingka Media – Tindak pidana pencurian aset negara kembali menghebohkan publik di Sumatera Barat. Seorang karyawan honorer berinisial DA, berusia 33 tahun, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian berulang terhadap barang-barang inventaris vital milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pembenihan dan Pembesaran Ikan Laut dan Payau (BPBALP). Aksi kejahatan ini ditengarai merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp103 juta. Kasus yang menyeret Honorer Curi Aset Kantor ini menjadi sorotan utama, mengingat pelaku adalah orang dalam yang seharusnya menjaga fasilitas publik.
Penangkapan DA merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal Macan Kumbang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan. Pelaku ditangkap dalam rangkaian operasi kepolisian mandiri kewilayahan yang bertajuk “Sikat Singgalang 2025”. Proses penangkapan berlangsung pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, tepat pukul 15.15 WIB. DA diamankan di Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, wilayah Kecamatan Kuranji, Kota Padang, setelah pelariannya berakhir di ibu kota provinsi tersebut.
Korban dalam perkara serius ini adalah Lastri Mulyanti, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertempat tinggal di Jorong Rambatan, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Pencurian berulang ini dilaporkan terjadi di Rumah Pompa Kantor UPTD BPBALP Sei Nipah, yang berlokasi di Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kerugian material yang ditimbulkan dari kejahatan ini terbilang besar, mencapai lebih dari seratus juta rupiah. Barang-barang yang menjadi sasaran utama pencurian ini adalah peralatan penting yang digunakan untuk operasional UPTD. Barang bukti hasil tindak kejahatan yang berhasil diidentifikasi antara lain adalah pompa hisap air laut dengan merek Ebara, satu unit mesin dinamo bronze, serta dinamo pemutar keong. Setelah berhasil dicuri dari lokasi, seluruh barang-barang inventaris tersebut langsung dijual oleh pelaku.
Menurut informasi yang didapatkan penyidik, DA menjual hasil curiannya ke sejumlah pengepul barang rongsokan. Transaksi penjualan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di wilayah Painan dan juga Kota Padang. Langkah cepat kepolisian dalam Operasi Sikat Singgalang 2025 tidak hanya berhasil meringkus pelaku, tetapi juga mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan erat dengan aksi kriminal ini.
Selain mengamankan Honorer Curi Aset Kantor Pesisir Selatan tersebut, aparat juga menyita beberapa barang bukti. Daftar barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor jenis Beat Pop berwarna oranye dengan nomor polisi BA 5324 QW yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Selain itu, turut diamankan pula pakaian anak-anak, sepatu, sendal, dua buah kunci pas, dan sebuah mesin gerinda. Bukti-bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Yogie Biantoro, S.Tr.K., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Ia memastikan bahwa pelaku berinisial DA beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan segera dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
AKP M Yogie Biantoro menambahkan bahwa penangkapan terhadap DA ini merupakan bagian integral dari Target Operasi (TO) “Sikat Singgalang 2025” yang dilaksanakan secara intensif di seluruh wilayah hukum Sumatera Barat. Target operasi ini secara spesifik bertujuan untuk memberantas berbagai tindak kejahatan, termasuk kasus Pencurian Inventaris UPTD yang meresahkan masyarakat dan merugikan aset pemerintah daerah. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.





