Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Sebar Konten Asusila

Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Bongkar Grup WA Gay Sebar Konten Asusila – Dok. Humas

Salingka Media – Grup WA Gay Surabaya dibongkar Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur setelah diketahui menjadi tempat penyebaran konten pornografi dan pencarian pasangan sesama jenis. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai admin dan anggota aktif grup WhatsApp tersebut.

Empat pelaku yang diamankan yakni MI (21) dari Gubeng Surabaya, NZ (24) asal Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, serta S (66) dari Jombang. Keempatnya kini berstatus tersangka dalam perkara pelanggaran hukum ITE dan pornografi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (13/6), menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan netizen di Facebook mengenai aktivitas mencurigakan dalam grup gay di wilayah Tuban dan Lamongan.

Penyelidikan mengarah pada grup Facebook “Gay Tuban-Lamongan-Bojonegoro”, yang menjadi pintu masuk terbentuknya grup WA “INFO VID”. Tersangka MI diduga menjadi pemicu awal dengan menyebarkan tautan grup WA melalui kolom komentar grup Facebook tersebut pada Januari 2025.

Setelah grup WhatsApp terbentuk, anggota lainnya mulai bergabung secara bertahap: NZ pada Februari, FS pada Maret, dan S pada Mei. Mereka kemudian aktif menyebarkan konten vulgar dalam grup, yang berpura-pura sebagai wadah pencarian pasangan.

Aktivitas paling intens terpantau pada 2 Juni 2025, ketika beberapa dari mereka mengunggah video dan gambar pornografi ke grup. Hal ini memicu investigasi mendalam dari tim siber Polda Jatim.

Kasubdit II Ditreskrimsus Kompol Nandu Dyanata menyatakan bahwa ketiga tersangka yang aktif membagikan konten asusila di grup WA gay Surabaya melakukannya dengan tujuan mencari pasangan sesama jenis.

Baca Juga :  Pembunuhan Guru di Aceh Singkil: Suami Tersangka Ditangkap Setelah Perburuan Sengit

Kompol Noviar Anindhita menambahkan bahwa grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 300 pengguna, sedangkan grup Facebooknya mencapai lebih dari 11.400 anggota.

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menyita empat unit ponsel dari berbagai merek, sejumlah akun media sosial baik Facebook maupun WhatsApp, serta tangkapan layar konten yang tersimpan di perangkat para tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, serta tambahan ancaman pidana antara 6 bulan hingga 12 tahun dan denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar, tergantung pada pelanggaran masing-masing.

Pengungkapan grup WA gay Surabaya ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menangani kejahatan siber yang berpotensi merusak moral publik serta melanggar hukum nasional.

Tinggalkan Balasan