Grebek Kampung Lua Salido, Jejak Peredaran Sabu di Pesisir Selatan Terendus

Grebek Kampung Lua Salido, Jejak Peredaran Sabu di Pesisir Selatan Terendus
Grebek Kampung Lua Salido, Jejak Peredaran Sabu di Pesisir Selatan Terendus – Foto : Polres Pessel

Salingka Media – Warga Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, kini bisa bernapas lega. Rasa resah mereka akibat dugaan peredaran sabu di Pesisir Selatan yang kian merajalela akhirnya terjawab. Tim Sapu Jagat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan pada Selasa pagi, 15 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, berhasil menggerebek sebuah rumah yang telah lama diincar. Dari operasi senyap ini, seorang pria berinisial R (33), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan tinggal di Kampung Koto Salido, ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat. Mereka melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami menerima laporan penting dari masyarakat tentang dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut. Berbekal informasi detail itu, tim Opsnal langsung kami turunkan untuk melakukan penyelidikan intensif,” jelas AKP Hardi.

Setelah mendapatkan informasi awal, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Rumah yang dicurigai sebagai sarang peredaran narkoba terus dipantau dengan cermat. Begitu dipastikan bahwa target berada di dalam rumah, tim tidak menunggu lama dan langsung melancarkan penggerebekan dengan strategi yang matang. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar sebagai saksi, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kuat, memperkuat dugaan keterlibatan R dalam aktivitas ilegal ini.

Dari lokasi penggerebekan, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting yang memperkuat kasus, antara lain:

  • Satu paket sedang narkotika golongan I jenis sabu.
  • Dua pak plastik klip bening, yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam dosis kecil.
  • Uang tunai sejumlah Rp1.500.000, yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
  • Tiga buah sedotan plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.
  • Satu buah mancis.
  • Dua unit timbangan digital berwarna silver, disinyalir digunakan untuk menakar sabu sebelum diedarkan.
  • Satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, yang dicurigai sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Baca Juga :  Wanita di Padangpanjang Ditemukan Meninggal Gantung Diri Setelah Mengeluh Sakit

“Terduga pelaku R tidak bisa mengelak. Ia mengakui semua barang bukti yang kami temukan adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tegas AKP Hardi.

Setelah penangkapan, tersangka R beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Kami akan melengkapi seluruh proses penyidikan, termasuk administrasi penahanan dan penyitaan barang bukti. Pelaku akan kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” papar AKP Hardi.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras dari Polres Pesisir Selatan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran sabu di Pesisir Selatan. Pihak kepolisian sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat untuk terus membantu memerangi narkoba.

“Keberhasilan ini membuktikan betapa vitalnya peran masyarakat yang peduli. Ini adalah wujud sinergi nyata kita dalam melindungi generasi muda dari ancaman narkotika yang merusak,” tutup AKP Hardi, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *