
Salingka Media, Solok Selatan – Pekan ini, tabir gelap kasus keji yang menggemparkan Kabupaten Solok Selatan mulai terkuak secara gamblang. Kepolisian Resor Solok Selatan baru saja menuntaskan gelaran rekonstruksi mendalam terkait peristiwa pembunuhan berencana terhadap dua perempuan yang jasadnya ditemukan di area perkebunan sawit. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Kamis (2/10/2025) di halaman Mapolres Solok Selatan ini menjadi titik penting dalam memperkuat berkas penyidikan, menunjukkan secara visual setiap langkah yang dilakukan oleh pelaku.
Kasus tragis yang merenggut nyawa dua korban berinisial IL dan LB pada Jumat, 20 Juni 2025, di Blok Afdeling N Divisi IV PT. BPSJ SS1 Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, menyita perhatian publik. Pelaku utama, yang diidentifikasi sebagai KB, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Solok Selatan, Moch. Taufik Yanuarsyah, S.H., M.H., beserta jajaran. Pengamanan ketat dari personel kepolisian disiapkan guna menjamin kelancaran dan ketertiban seluruh rangkaian kegiatan.
Dalam keterangan resminya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini terbagi menjadi lima rangkaian peristiwa besar yang terjadi dalam rentang waktu 16 hingga 20 Juni 2025. Total terdapat 72 adegan yang diperagakan, mencakup momen-momen krusial mulai dari pra-meditasi atau sebelum aksi kejahatan dilakukan, saat terjadinya pembunuhan, hingga tindakan yang dilakukan pelaku setelah menuntaskan aksinya.
Setiap adegan diperagakan dengan cermat oleh tersangka KB, disaksikan pula oleh saksi-saksi kunci. Kehadiran barang bukti yang diduga kuat digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksi kejinya turut disertakan, memberikan gambaran yang utuh dan detail mengenai kronologi kejadian. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir keraguan dan memastikan semua fakta terkumpul secara valid sebelum berkas dilimpahkan ke persidangan.
Langkah demi langkah dalam rekonstruksi ini secara bertahap menyingkap motivasi di balik tindak pidana yang sangat keji ini. Hasil penyelidikan intensif kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan berencana tersebut adalah permasalahan utang piutang. Diketahui, pelaku KB memiliki sengketa utang dengan salah satu korban, berinisial IL.
Pada hari nahas tersebut, korban IL mendatangi pelaku bersama rekannya, LB. Tragisnya, LB yang semula hanya menemani, akhirnya ikut menjadi korban kekejaman pelaku dalam aksi yang tidak terduga tersebut. Jelas terlihat, konflik finansial telah berujung pada hilangnya dua nyawa dengan cara yang mengenaskan.
“Peristiwa mengerikan ini terungkap berawal dari laporan penemuan dua jenazah wanita yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu kebun sawit milik perusahaan. Kedua jasad ditemukan oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, tergeletak di bawah pohon sawit,” jelas AKP Hilmi.
Kecepatan tanggap kepolisian patut diacungi jempol. Berkat informasi sigap yang disampaikan oleh masyarakat, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan, yang didukung penuh oleh Resmob Polda Sumbar, berhasil bergerak cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam sejak jasad ditemukan dan laporan diterima, pelaku KB berhasil diringkus di Kota Padang. Keberhasilan pengungkapan yang kilat ini menunjukkan komitmen aparat dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban.
Saat ini, pelaku KB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Ia dijerat dengan pasal-pasal berlapis yang menunjukkan keseriusan dan perencanaan dalam tindak pidana tersebut. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 362 juncto Pasal 65 KUHP. Kombinasi pasal-pasal ini menjerat tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukuman yang menanti KB sangat berat, yaitu penjara seumur hidup.