Gas Suntik Bekasi Terbongkar Polisi Ungkap Oplosan LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg

Gas Suntik Bekasi Terbongkar Polisi Ungkap Oplosan LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg
Gas Suntik Bekasi Terbongkar Polisi Ungkap Oplosan LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg – Dok. Humas

Salingka Media – Kasus gas suntik Bekasi akhirnya terbongkar setelah Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi. Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram secara ilegal dan tanpa standar keselamatan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan gas suntik Bekasi tersebut.

RKA berperan sebagai pemilik lapak sekaligus pengendali aktivitas ilegal. MH bekerja sebagai sopir bongkar muat, sedangkan MRT membantu proses operasional sebagai kenek. Polisi mengamankan ketiganya saat penyelidikan intensif yang berlangsung di lokasi.

Baca Juga :  Diduga Hendak Melakukan Tawuran, Dua Pemuda yang Membawa Sajam Berhasil Diamankan

Dalam penggerebekan, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan praktik gas suntik Bekasi yang merugikan banyak pihak.

Pelaku menjalankan modus dengan menyuntikkan isi gas dari empat tabung LPG subsidi 3 kilogram ke satu tabung non-subsidi 12 kilogram. Proses ini berlangsung tanpa prosedur keamanan, sehingga berisiko tinggi memicu kebocoran dan ledakan.

Setelah proses pengoplosan, pelaku mendistribusikan gas hasil suntikan ke sejumlah wilayah di Jakarta. Aktivitas ini membuat pasokan LPG subsidi berpotensi berkurang di tingkat masyarakat yang berhak menerima.

Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa LPG subsidi hanya ditujukan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Praktik gas suntik Bekasi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan merampas hak penerima subsidi.

Baca Juga :  8 Orang ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Trading Net89

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini sejak Oktober 2025. Dari aktivitas tersebut, mereka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas sesuai aturan.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi distribusi LPG. Warga dapat melaporkan dugaan praktik gas suntik Bekasi atau gangguan keamanan lainnya melalui layanan kepolisian 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *