
Salingka Media – Ganja Padang seberat 40 kilogram berhasil diamankan oleh jajaran Polda Lampung, setelah upaya penyelundupan narkotika lintas provinsi ini berhasil digagalkan. Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan di wilayah Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, yang berujung pada penangkapan seorang kurir pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025.
Pelaku yang berhasil diringkus diidentifikasi dengan inisial JM, seorang warga Kecamatan Lubuk Bagalung, Kota Padang. Namun, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menjelaskan bahwa JM tidak beraksi sendirian. Saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Agustus 2025, Yuni mengungkapkan bahwa JM berangkat dari Padang bersama rekannya, yang diketahui berinisial FR.
“Barang bukti berupa 40 kilogram ganja berhasil diamankan bersama seorang kurir berinisial JM yang diketahui berasal dari Padang,” ujar Yuni.
Sayangnya, saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah penginapan, FR sudah tidak berada di lokasi. “Pelaku FR saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Yuni. Berdasarkan keterangan dari JM, FR berhasil melarikan diri sebelum penangkapan berlangsung.
Saat ini, Polda Lampung terus melakukan pendalaman untuk memburu keberadaan FR dan mengungkap jaringan besar di balik penyelundupan ganja Padang yang mencoba masuk ke wilayah hukum Lampung. Kasus ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak.